Lapas Kelas II A Metro Tidak Bedakan Kamar Tahanan Narapidana

0
178

Metro, Penacakrawala.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro memastikan tidak terjadi pembedaan kamar tahanan narapidana. Hal itu juga berlaku bagi  narapidana terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020.

“Saat ini statusnya memang masih dititipkan di Lapas Metro. Untuk penempatannya, tidak ada yang berbeda. Semua kamar karena memang ukurannya sudah seperti itu jadi perlakuan juga sama,” katanya, Kamis, (29/9/2022).

Dia menambahkan kalaupun ada pembedaan, hanya perlakuan khusus yang diberikan kepada narapidana sesuai undang-undang. Misal, sudah lansia itu harus berbeda dengan yang lainnya.

“Perbedaan itu bukan karena perilaku yang kami berikan. Melainkan dengan hak dan sebagainya seperti fasilitas untuk kamar mandi yang memiliki pegangan tangan dan ada WC duduk. Itu untuk mengakomodasi rasa kemanusiaan,” ujarnya.

“Kemudian untuk ruang perempuan yang tidak dicampurkan dengan laki-laki. Jadi kami lakukan apa yang sudah dibenarkan undang-undang,” katanya.

Selain tidak ada pembedaan ruang kamar antara narapidana yang menjalani masa hukuman, saat ini penghuni overkapasitas 32 persen. “Kami ini overkapasitas, jadi sulit mengakomodasi kalau napi harus sendiri-sendiri,” ujarnya.

Dia menjelaskan kapasitas di Lapas Metro secara keseluruhan menampung 489 narapidana, tapi saat ini penghuninya 642 orang sehingga terjadi overkapasitas 31 persen.

“Kalau dibandingkan lapas dan rutan di Lampung, kita termasuk tinggi. Kalau kita bandingkan di Way Hui bisa overkapasitas sampai 80 persen, bahkan bisa dua kali lipat,” ujar dia.

“Meskipun penuh, kami tidak terlalu mengkhawatirkan dan tetap menggalakkan untuk memberikan hak-hak mereka seperti pemberian remisi, bebas bersyarat, dan lainnya sesuai dengan ketentuan. Namun, di Lapas Metro ini tidak ada obral remisi,” katanya.(**/Red)