Langgar Aturan Sendiri, KPU Tubaba Dipanggil Panwaslu

0
426

Tulang Bawang Barat, buanainformasi.com – Ketua Panwaslu Tulangbawang Barat (Tubaba) akan panggil KPUD setempat terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Baliho, umbul-umbul dan Spanduk dipasang dilokasi yang dilarang.

“Kami akan panggil pihak KPU Tubaba terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK, yakni baleho dan umbul-umbul 4 pasang calon gubernur dan wakilnya ditempat yang dilarang,” ujar Ketua Panwaslu Tubaba, Midyan dilansir dari netizenku.com, Minggu malam (11/3).

Selain itu pihaknya menuding KPUD Tubaba telah melanggar aturan yang telah dibuat sendiri seperti yang terdapat dalam isi surat Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor: 5.HK.03.1/Kpt/1812/Kab/II/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Pemasangan APK baliho, umbul-umbul dan Spanduk oleh KPU Kabupaten Tubaba tersebut dipasang dilokasi yang dilarang. Yakni, Umbul-Umbul di RK 02 RT 10 Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dipasang di Jalan Protokol. kemudian, spanduk di Lingkungan 06 RT 03 RW 06 Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, dipasang di Depan Kantor Kelurahan Dayamurni. Dan spanduk lainnya, di Pasang di Gedung Milik Pemerintah Daerah, dan di lingkungan Taman Bermain Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Panwaslu akan memanggil KPU kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari senin (12/3) terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan minta keterangan terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut, kami minta APK tersebut dipindahkan dan dipasang di tempat yang memang tidak dilarang dalam aturan yang berlaku,” pungkasnya. (lipsus)