Lampung Dapat Alokasi 20 Kursi DPR Pada Pileg 2019

0
694

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Pemilu Legislatif 2019 terdapat perbedaan jumlah alokasi kursi untuk DPR daerah pemilihan (Dapil) Lampung dan DPRD Tulangbawang. Pada Pileg 2014 lalu, Provinsi Lampung hanya mendapat alokasi 18 kursi, dari dua daerah pemilihan Lampung 1 dan Lampung 2. Sementara itu, pada Pileg 2019 mendatang menjadi 20 kursi atau ada penambahan dua kursi.

Sedangkan alokasi untuk DPRD Lampung tetap sebanyak 85 kursi dari delapan dapil. “Iya untuk DPR dan DPRD Provinsi Lampung sudah terlampir di UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan, Selasa (20/2).

Penambahan jumlah kursi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk Provinsi Lampung dengan 20 kursi DPR dengan perincian 10 kursi dari dapil Lampung 1 meliputi Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro.

 

Kemudian 10 kursi untuk dapil Lampung 2 meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulangbawang, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Lampung Utara.

Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota, menurut Fauzan, hanya Tulangbawang yang terdapat pengurangan sebanyak lima kursi. Pada Pileg 2014 lalu, jumlah anggota legislatif sebanyak 45 orang. Sedangkan pada Pileg 2019 mendatang hanya 40 kursi. “Untuk DPRD kabupaten/kota belum ada. Infonya di Kabupaten Tulangbawang berkurang 5 kursi,” ujar Fauzan.

Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata membenarkan di kabupatennya mengalami pengurangan kursi. Pengurangan kursi itu, menurutnya, berlandaskan rasionalisasi penduduk. Pada 2014 berjumlah 539.002 jiwa. Sedangkan pada 2017 jumlah penduduk hanya 419.427 jiwa.

“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 191 Ayat (2) huruf e berbunyi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400 ribu – 500 ribu orang memperoleh alokasi kursi 40,” ujar Reka.(*)