KPU: Silakan Revisi UU Pilkada, Asal Cepat Selesai

0
797

simulasi-pemilu-kepala-daerah-2015_663_382Buanainformasi.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan jika KPU mengakomodir seluruh rekomendasi Komisi II DPR mengenai PKPU Pencalonan, maka akan bertentangan dengan UU (undang-undang). Menurut dia, jika hal tersebut ingin diterapkan, KPU menyarankan kepada DPR untuk merevisi UU Pilkada.

“Jadi kemarin itu kami didesak, rekomendasi panja pilkada untuk dimasukkan dalam PKPU. Maka kami bilang rubah dulu UU-nya, bahasanya begitu. Jadi kalau menurut kami, bahasa kami rubah UU bukan inisiatif kami dong,” ujar Hadar, Jumat 8 Mei 2015.

Dia menuturkan, DPR boleh saja merekomendasikan saran kepada KPU. TapiĀ  saja KPU tidak bisa mengakomodir rekomendasi saran tersebut ke dalam PKPU karena tidak ada landasan Undang-undangnya.

Maka, KPU mempersilakan DPR untuk merevisi UU Pilkada. Hanya saja KPU tidak bisa mencampuri urusan tersebut, karena, sesuai konstitusi, yang mengatur dan membuat UU adalah DPR bersama dengan pemerintah.

“Kita tidak bisa mengatur apa yang diminta itu dalam PKPU. Karena memang landasannya apa. Jadi kalau mau dibuat landasannya ya silahkan saja, karena itu wewenang mereka. Kami juga tidak mau mencampuri. Konsititusi juga bilang mengatur yang buat UU kan DPR bersama pemerintah. ” katanya.

Hadar menegaskan jika DPR ingin merevisi UU Pilkada diharapkan segera dkerjakan dan diselesaikan, alasannya Pilkada tidak bisa berhenti di tengah jalan. Karenanya harusnya perubahan UU tersebut jauh hari dilakukan, sebelum Peraturan KPU selesai disusun.

“Biar orang tahu, dan kita tidak kesulitan lagi memberi tahu kalau memang UU-nya dirubah. Tapi kalau mendadak seperti ini nanti bisa berantakan,” kata Hadar.

Sebelumnya, Hadar menerangkan bahwa DPR meminta rekomendasinya dimasukkan ke dalam Peraturan KPU dengan mengatakan bahwa UU akan direvisi bersamaan dengan proses penyelenggaraan Pilkada, bahkan DPR menyarankan pengesahan PKPU ditunda. Akan tetapi KPU menolak karena Peraturan KPU sudah tidak bisa ditunda lantaran harus segera disahkan sebagai UU atau Peraturan tetap KPU.

“Kemarin sempat bilang masukkan saja, nanti kami revisi UU sambil jalan, kami bilang ya tidak bisa. Terus dibilang lagi disuruh tunda PKPU, kami bilang tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena sudah harus dibutuhkan, kan kami harus memperhatikan calon perseorangan juga, mereka diatur dalam PKPU juga ini,” tutur Hadar. (sumber : Viva.co.id)