KPU Kumpulkan Pejabat KPUD, Bahas Pemungutan Suara Ulang

0
243

JAKARTA, Penacakrawala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan pejabat KPU daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu terkait hasil sidang sengketa hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang terhadap 16 perkara sengketa hasil pilkada.

“Kami sudah kumpulkan semua daerah yang diputuskan pemungutan suara ulang oleh MK untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra, Rabu (24/3/2021). Selain itu, kata Ilham, KPU juga menyiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Mulai dari anggaran, logistik, rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Juga kesiapan teknis dalam menjalankan putusan MK. Kita kaji bersama maksud dari putusan MK dan bagaimana melaksanakannya dalam ranah teknis,” ujar dia. Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).

Jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian. Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang. Terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Kemudian, sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.

Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa