KPU Bandar Lampung Beri Sanksi Teguran Tertulis Untuk 3 Caleg

0
425

Bandar Lampung, BITV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, memberikan sanksi berupa teguran tertulis untuk tiga caleg yang diduga melanggar peraturan kampanye.

Ketiga caleg ini diantaranya, Erwansyah dari PAN, Nelly Farlinza dari PKB, Nifsu Apriana dari Perindo.

Komisioner KPU Kota Bandarlampung divisi hukum, Dedi Triyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran itu ke parpol masing -masing.

“Surat teguran itu telah kita kirimkan melalui parpol,” ucapnya, Senin (14/1).

Untuk diketahui, Caleg PAN, Erwansyah, dari daerah pemilihan empat yang meliputi Sukabumi, Tanjung Senang, Sukarame, diindikasi membagi-bagikan uang Rp 50 ribu saat ada arisan keluarga.

Nelly Farlinza dilaporkan Panwaslu Kecamatan Panjang telah membagikan sembako dan bahan kampanye. Hal yang sama dilakukan Nifsu Apriana dari daerah pemilihan lima (Panjang, Bumiwaras, Kedamaian). (*)