KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar Terkait Dugaan Suap.

0
244

JAKARTA, Penacakrawala.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka, Senin (15/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020,” kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan, Edhy diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
“Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu,” kata Ali. Ali menyebut, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir diduga sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada. Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi. Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta atau sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar. Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Sumber: Kompas.com
Editor: Muhammad Daffa