(KPK) Mendalami Aliran Uang, Untuk Kepentingan Gubernur Nonaktif Sulawesi

0
223

JAKARTA, Penacakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang dipergunakan untuk kepentingan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA). Pendalaman dilakukan lewat tiga saksi yang diperiksa pada Kamis (20/5/2021) di Polres Maros, Sulsel dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka yaitu Suardi Dg Nojeng (wiraswasta), Aminuddin (PNS), dan Saenuddin (wiraswasta). “Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka NA, “kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021). Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut,

yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021. Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019,

sedangkan untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021. Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.

Sumber:Tribunnews.com
Editor:Muhammad Daffa