KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Dikirim Kepada Kades se-Lampung

0
648

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya melakukan klarifikasi terkait beredarnya surat mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar kepala desa tidak mengalokasikan dana desa untuk kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgub Lampung.

Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusifitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung.
Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Lampung juga Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK RI.

Terlebih dalam surat tersebut tertera nama Ketua KPK Agus Rahardjo, meski tidak ada tangannya. Dari cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui surat tersebut dikirim dari Kantor Pos yang berada di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra Gubernur Lampung.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis memastikan, surat itu palsu. Surat tersebut sengaja disebarluaskan ke seluruh desa di Provinsi Lampung oleh oknum tidak bertanggungjawab serta mencemarkan nama baik Gubernur Lampung.

“Surat palsu itu kami dapat dari laporan kepala desa pada 5 Februari 2018, diantaranya laporan dari Kepala Desa Sidodadi, Kepala Desa Bawang dan Kepala Desa Padang Cermin Kabupaten Pesawaran,” ujar Hamartoni saat konferensi pers di ruang kerjanya, dilansir dari saibumi.com, Selasa (06/03).

KPK RI menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut, KPK RI telah dirugikan secara materil, baik sebagai lembaga Negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo.

 

Sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara langsung untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Lampung dalam rangka menindak lanjuti permasalahan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut juga, Hamartoni juga menjelaskan bahwa Dana Desa yang disinggung dalam “Surat Palsu” tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.Pasalnya dana desa berasal dari dana APBN dan dikelola langsung oleh kepala desa.

Hamartoni menambahkan, kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan format yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim.

“Hati-hati penipuan yang berkedok KPK “ kata Hamartoni. Beredarnya surat palsu ini, kata Hamartoni, turut mempengaruhi psikologis kepala desa dan citra gubernur. Selain itu, jajaran pimpinan dibawah Gubernur Lampung juga turut merasakan dampak dengan dicatutnya dana Gubernur Lampung dalam surat tersebut.

Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 – 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara – cara membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribute/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Hamartoni menyebutkan, pengiriman surat palsu tersebut dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. (lipsus)