Korupsi Dana Desa Mantan Kades & PJ Kepala Desa Ratu Abung Di Amankan

0
502

Lampung Utara, PC – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara menetapkan tiga orang oknum Korupsi Dana Desa di antaranya Mantan Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Pj Kepala Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Dalam dugaan kasus dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepetisme KKN Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD – DD) 2016 di Desa setempat.

Ketiga tersangka langsung di bawa ke Rutan Kotabumi untuk dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (23/7/2019) sekira pukul 19.45 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Yuliana Sagala melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Van Barata saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2016.

“ketiga oknum tersangka ialah Manijah Mantan (Kepala Desa),Sabardi (Sekdes) dan Zainul Fardi selaku Pj Kepala Desa.Penahanan kepada ketiganya dinyatakan terbukti menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016,”Ujar Van Barata saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bumi Lampung Utara.

Lanjutnya, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar 80 juta rupiah. Dimana lanjut dia aliran anggaran ADD dan DD ini mereka cairkan untuk kegiatan pembangunan desa. Namun saat pencairan terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi kepada ketiga oleh para oknum tersangka, bebernya.

“Yang melakukan ini adalah Sekdesnya, Kadesnya saat pencairan 60 persen.Sedangkan Pj saat melakuka pencairan 40 persen.Penetapan ketiga tersangka,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,yang diduga dengan sengaja menyelewengkan atau menperkaya diri sendiri,”ungkapnya.

“Untuk sementara ini kita melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari kedepan, untuk selanjutnya kami akan limpahkan kepada jaksa penuntut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,jika masih diperlukan pemeriksaan lanjutan dan apabila tidak ada maka dalam waktu cepat P21 kita akan limpahkan ke persidangan,”tutupnya. (red/Ridia)