Korupsi Bansos Rp450 Juta, Wanita di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

0
267

Jawa Timur, Penacakrawala.com– Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, PTH (28) korupsi bansos. Ia terancam hukuman seumur hidup.

Penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat PTH dengan Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk Pasal 2 ayat 1 ancaman hukuman minimal 4 tahun, sementara Pasal 3 ancamannya maksimal seumur hidup. Pasal 12 juga sama maksimal hukuman penjara 20 tahun,” terang Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Dr Prija Djatmika kepada detikcom, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya diberitakan, polisi Malang membongkar kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono menyatakan, tersangka PTH merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Di mana tersangka telah menggelapkan dana bantuan PKH kurang lebih untuk 37 kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dengan nilai sebesar Rp 450 juta.

“Tersangka (korupsi) merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” terang Bagoes dalam konferensi pers di Mapolres, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8/2021).

(RED)