Komnas Perlindungan Anak : Arinal – Nunik Terancam Diskualifikasi Jika Terbukti Melibatkan Anak-Anak Dalam Kampanye

0
647

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Adanya dugaan pembiaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor 3 Arinal – Nunik terkait maraknya anak-anak dan remaja dibawah umur ketika menghadiri kegiatan kampanye di lapangan Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan sangat berbuntut panjang. Sampai-sampai panitia penyelenggara dan Paslon terancam dikenakan sanksi tindak pidana.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menjelaskan secara tegas bahwa dalam kegiatan kampanye politik tidak diperkenankan ada keterlibatan anak-anak atau remaja berusia dibawah 17 tahun.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mendiskualifikasi paslon dan melaporkan tindak pidana pemilu kepada Kepolisian. Inilah salah satu langkah untuk melindungi anak dari eksploitasi politik,” ujar Arist, Senin (2/4).

Berdasarkan aturan dan Kesepakatan Instrumen Internasional Konvesi PBB Tentang Hak Anak panitia penyelenggara dan Paslon dapat dikenakan sanksi tindak pidana bahkan dipenjara.

“Menyelenggarakan Kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) pemimpin daerah dengan menghadirkan pekerja seni dengan berbagai cara konser musik, lomba dan lain-lain sebagai bungkus dari daya tarik menghadirkan massa khususnya anak-anak dibawah usia 17 tahun yang belum mempunyai hak politik untuk memilih, menurut UU RI nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak, Paslon dan panitia peyelenggara kampanye dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara,”urai Aris Merdeka sirait, Senin (2/4).

 

Pria kelahiran Sumatera Utara ini menuturkan, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua paslon pemimpin daerah untuk tidak memanfaatkan atau eksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik paslon dan meminta masyarakat untuk memilih secara cerdas pemimpin daerah pada Pilkada serentak yang peduli anak.

“Demi kepentingan terbaik anak-anak agar orangtua tidak mengajak dan mengikutsertakan dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun. Keselamatan anaklah yang paling utama. Belajar demokrasi bukan dengan cara mencelakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada Anak,” ujarnya.

Arist Merdeka Sirait juga mengecam tim pemenangan pasangan calon Gubernur Lampung Nomor Urut 3 yang tidak melarang anak dibawah umur hadir di kampanye tersebut.

“Untuk kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak dari segala bentuk eksplotasi kepentingan politik kita segera akan melakukan investigasi untuk dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat,” katanya.

Sebelumnya kampanye pasangan Arinal-Nunik menghadirkan artis dangut Via Vallen di Lapangan Jatimulyo, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (01/04/2018) banyak dihadiri anak di bawah usia 17 tahun.

Liaison Office (LO) Yuhadi memberikan arahan kepada peserta yang memadati lapangan dari atas panggung meminta para orang tua yang membawa anak dibawah umur untuk di tinggal dirumah.

“Kita tidak mengundang anak-anak dalam kampanye ini. Silahkan anaknya ditinggal dirumah bagi orang tua yang mau melihat konser Via Vallen atau anak-anak yang menggunakan atribut Arinal-Nunik silakahkan di lepas, atau jadikan sebagai penutup kepala saja,” kata Yuhadi.

Namun, anak-anak itu tampak antusias ikut kampanye Arinal-Nunik untuk melihat Via Vallen. Diantara anak-anak tersebut terlihat bersorak sambil melambaikan salam tiga jari. Ada juga yang menggunakan kaos paslon tiga ini sebagai penutup kepala.(*)