Bandar Lampung, BITV – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Novian Saputra memvonis Handy Ismedy dengan 16 tahun penjara karena terbukti mengedarkan pil ekstasi dan sabu, Kamis (17/1).
Handy Ismedy yang kerap disapa Babe ini mengedarkan 63 butir pil ekstasi dan 6 gram sabu di tempatnya bekerja sebagai koki di Karaoke Wijaya Kusuma, Bandar Lampung.
Selain itu, dia juga diganjar denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Vonis yang diterimanya ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Irfansyah.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Handy Ismedy mendapat suplai narkoba tersebut dari seseorang bernama Cecep. (*)