KLHK Beri Predikat Bandar Lampung Sebagai Kota Besar Terkotor

0
598

Bandar Lampung, BITV – Setelah gagal mendapatkan Piala Adipura, Kota Bandar Lampung malah mendapat predikat kota besar terkotor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan penilaian program Adipura periode 2017-2018 Bandar Lampung menjadi daerah terkotor bersanding dengan Manado.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan Medan merupakan kota terkotor untuk kategori metropolitan, sementara Bandar Lampung dan Manado merupakan daerah terkotor untuk kategori kota besar. “(Kota terkotor mendapat) Penilaian paling rendah antar kota-kota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek,” kata Rosa.

Rosa menjelaskan, penilaian Adipura antara lain meliputi penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Kota-kota paling kotor mendapat nilai jelek di antaranya karena melakukan pembuangan sampah terbuka, belum membuat kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, partisipasi publiknya dalam pengelolaan sampah rendah serta kurang berkomitmen dan tidak menyediakan anggaran cukup untuk pengelolaan lingkungan.

“Dan untuk penilaian tahun ini kita ketatkan betul bahwa yang pertama tentu fisik, standarnya tinggi memang, kemudian TPA, kita tidak berikan Adipura kalau operasionalnya open dumping. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali,” jelasnya.

Daerah-daerah penerima penghargaan Adipura tidak melakukan sistem pembuangan terbuka pada TPA, memiliki kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah, dan nilai fisiknya di atas 75 poin. Rosa berharap kota-kota yang masih kurang dalam penilaian Adipura memperbaiki pengelolaan sampahnya. Kementerian akan mendampingi pemerintah daerah memperbaiki kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.(*)