Ketua KPU Pringsewu Kukuhkan 55 Anggota Relasi Pemilu serentak 2019

0
647

Pringsewu, BITV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu A.Andoyo mengukuhkan 55 anggota Relawan Demokrasi (Relasi) Pemilu serentak 2019.

Berlangsung di Hotel Urban Pringsewu, Jum’at (25/1/2019), berlanjut pada pemberian pembekalan Bimtek.

Dengan materi Bimtek yakni tentang dinamika kelompok dan pengantar relawan demokrasi serta simulasi pemungutan suara dan rencana tindak lanjut oleh pemateri anggota Komisioner H.Warsito.

Lalu materi pentingnya demokrasi dan pemiku oleh A.Andoyo, materi teknik komunikasi oleh Sofyan Akbar Budiman dan kode etik penyelenggara pemilu oleh Henderi Muzani.

Kesempatan itu Ketua KPU Pringsewu A.Andoyo mengatakan bahwa Relawan Demokrasi (Relasi) Pemilu merupakan perpanjangan tangan dari KPU. Mereka ditugaskan untuk melakukan sosialisasi di basisnya masing-masing.

“Tugas dari Relasi ini guna membantu pihak KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih,”jelasnya.

Menurutnya anggota Relasi itu terbagi menjadi Sepuluh (10) basis pemilih yakni basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus, pemilih marginal, komunitas, keagamaan dan warga internet.

Ketua KPU Pringsewu mengharapkan kepada para Relawan Demokrasi (Relasi) setelah mengikuti bimtek tersebut agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.

Diantaranya, Relasi harus dapat menjelaskan pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi, menjelaskan tanggal, hari dan jam pemungutan suara, menjelaskan tata cara pemberian suara dalam pemilu.

”Serta pengenalan peserta pemilu dan hal-hal yang dianggap sesuai dengan kebutuhan basis pemilih,”harap A.Andoyo.

Andoyo menambahkan bawa Relasi juga mempunyai kode etik yakni untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas relawan demokrasi.

Serta bersifat independen, imparsial dan non partisan terhadap peserta pemilu, bertindak santun dan berperilaku baik, menghormati adat dan budaya setempat.

”Juga tidak bertindak diskriminatif dan menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun atau gratifikasi dari peserta pemilu,”terangnya.

Sedang Kewajiban Relasi diantaranya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan sosialisasi pemilu serentak 2019 sesui mestinya, berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan membuat laporan kegiatan sebulan sekali selama melaksanakan sosialisasi pemilu serentak 2019.

“Sanksi untuk relawan demokrasi yakni pemberhentian sebagai relawan demokrasi setelah dilakukan klarifikasi,”imbuh Ketua KPU Pringsewu A.Andoyo. (*)