Ketua DPRD Pesbar: SPT Anggota DPRD Pindah Partai, Tidak Saya Tandatangani

0
529

Pesisir Barat, buanainformasi.com – Terkait 6 Anggota DPRD Pesisir Barat Periode 2014 – 2019 yang kembali mencalon sebagai Anggota DPRD 2019 – 2024 dan berpindah Partai tapi masih berkantor seperti biasa bahkan minta di gaji dan dicairkan SPT nya, mendapat sorotan dari Masyarakat.

Keenam anggota DPRD Tersebut adalah Gusti Kadek Artawan yang pindah partai dari Gerindra Ke Golkar, Heri Gunawan dari PKPI ke Nasdem, Jumiyati dari PKPI ke Nasdem, Winda Yuhanis dari PDIP ke Nasdem, Juliansyah dari Golkar ke Nasdem dan Supardalena dari Golkar ke PKB.

Ketua DPRD Pesisir Barat Piddinuri saat dimintai tanggapannya oleh Wartawan mengungkapkan, “Silakan menanyakan kepada Sekwan. Mereka adalah pengguna anggaran,
Seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 160/6324/OTDA Tanggal 3 Agustus 2018 bahwa Nyaleg Pindah Partai maka Status, Hak dan Wewenang sebagai Anggota DPRD dicabut alias berakhir”.

“Saya sebagai Ketua DPRD akan Patuh terhadap Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tersebut. Maka terhitung sejak ditetapkannya DCT tanggal 20 September 2018, bagi Anggota DPRD yang Nyaleg Pindah Partai. Saya tidak akan Menandatangani SPT nya lagi”, Tegas Kader yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan tersebut.

Sementara Praktisi Hukum yang juga ADVOKAD Bilhuda mengungkapkan, “Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang sudah mencabut status, hak dan wewenang anggota DPRD pindah partai sesuai Daftar Calon Tetap (DCT) per 20 September 2018. Mengikuti SE Kemendagri Tidak ada Sanksi Pidana atau kurungannya, begitu juga alasan mereka yang masih mau menunggu SK Gubernur terkait PAW anggota DPRD tidak ada Sanksi Pidana nya. Tapi yang Pasti sesuai tingkatan SE Kemendagri lebih tinggi dari SK Gubernur”.

“Itulah kelemahan Aturan Birokrasi kita. Sesuai selera aja, tergantung yang berwenang mau pakai peraturan yang lebih tinggi SE Kemendagri atau berpatokan ke yang lebih rendah yakni SK GUBERNUR. Semua betul”, Tambah Bilhuda asal Pekon Pelita Jaya.

“Parahnya Lagi, usulan PAW 6 Anggota DPRD Pesisir Barat yang nyaleg Pindah Partai tersebut Semua sudah berjalan sesuai mekanisme yakni diusulkan PAW Nya oleh Partai masing-masing, Oleh KPU Pesisir Barat juga sudah disampaikan nama penggantinya, dan DPRD pun sudah berkirim Surat ke Bupati Pesisir Barat. Tapi melebihi kewenangan 7 Hari, semua Surat tersebut masih tertahan di Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Bagaimana DPRD mau dapat SK Pemberhentian Anggota DPRD yang lama dan Pengangkatan anggota DPRD yang baru jika mekanisme dihambat”, Lanjut Pengacara yang tergabung dalam Peradi tersebut.

“Jadi keputusan Ketua DPRD Pesisir Barat yang berpatokan kepada Surat Edaran Kemendagri sangat Tepat”, puji Bilhuda Alumnus S2 Universitas Jayabaya Jakarta.

Berdasarkan Penelusuran Wartawan, terungkap Fakta bahwa proses PAW Tidak dijalankan alias sengaja dihambat alias tidak dilaksanakan sesuai tahapan PAW Anggota DPRD, karena Faktanya 6 berkas PAW tersebut sudah sampai pada tahapan semua sudah diteruskan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur Lampung Cq. Bupati Pesisir Barat. Dalam 14 hari surat harus diteruskan Bupati Pesisir Barat ke Gubernur Lampung.

Tapi pihak Bupati Pesisir Barat melalui Kantor Kesbangpol Pemkab Pesbar, alih-alih menjalankan tugas nya membantu Bupati supaya segera mengeluarkan surat rekom untuk ke Gubernur Lampung dan meneruskan berkas dari ketua DPRD Dalam jangka kewenangan 14 hari.

Malah berkas ditahan dengan alasan belum lengkah, padahal pihak Kesbangpol dapat meminta DPRD sebagai pengirim Surat bahkan ke Calon PAW Anggota DPRD untuk melengkapi, malah menjadikan alasan berkas surat tidak lengkap sehingga menahan surat tersebut.

Anehnya lagi ada 1 berkas PAW dari 6 berkas caleg PAW Pindah Partai atas nama Martin Sofian dari Partai Gerindra sudah Lengkap. Tapi tetap Bupati Tidak mau menandatanganinya.

“Sangat jelas sudah bahwa proses PAW memang tidak dijalankan Bupati Pesisir Barat meski kewenangan Bupati sudah terlampaui. Kami akan meminta Ketua DPRD Pesisir Barat untuk berkirim Surat langsung ke Gubernur Lampung sesuai peraturan pemerintah Nomor 16 Pasal 107 ayat 5 bahwa kewenangan Bupati memproses dalam 7 Hari Kerja, sedangkan Gubernur dalam 14 hari kerja”, Tegas Martin Sofian. (NL)