Kepala Kampung Gistang Resmi Dilaporkan LSM LIPAN Way Kanan Dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa

0
1231

Way Kanan, PC – LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) menyoroti modifikasi pengunaan Dana Desa (DD) Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang diduga syarat penyimpangan kali ini resmi dilaporkan ke Kejaksaaan Tinggi Lampung.

Oknum Kepala Kampung bersama perangkat kampung dilaporkan LSM LIPAN Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Pengaduan Nomor : SLP . 07. 05 / DPP-LIPAN / LP / V / 2019 dengan dugaan syarat penyimpangan dan modifikasi RAB yang di maksud dan di duga Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa.

“Dana Desa (DD) tahun 2016-2017-2018 yang beraroma mistis di modifikasi oleh oknum Kepala Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan kerap dibuat para oknum kampung mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri atau kospirasi,”ungkap Izaharudin selaku Ketua DPD LIPAN Way Kanan dengan buanainformasi.tv, Rabu, (8/5/19).

Izarudin bersama Tim Investigasi LSM LIPAN yang dijumpai buanainformasi,tv usai menyerahkan satu berkas laporan pengaduan di kejaksaan tinggi Lampung mengatakan dugaan penyimpangan penggunaan atau kebutuhan skala prioritas kampung yang termuat dalam APBkam di duga tidak sesuai peruntukanya,”paparnya.

Lanjutnya Izharudin, temuan dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme Dana Desa (DD) di Kampung Gistang sudah cukup lama.

“Persoalan inipun pernah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan namun tidak mendapatkan respon,”beber Izharudin.

Masih dengan Izharudin temuan kami tentang dugaan KKN Dana Desa di Kampung Gistang, diantaranya;

1.Dugaan Fiktif satu titik sumur BOR.

  1. Dugaan lain dari nilai pagu anggaran tidak sesuai dengan Bestek Pekerjaan.
  2. Dugaan mark-up Penggunaan Anggaran dalam belanja barang dan jasa,seperti pengadaan sarana olahraga,dan barang yang diberikan kepada masyarakat,bahkan ada juga pemalsuan tanda tangan.

Mirisnya lagi ujarnya,pembuatan Gardu Pos Ronda dalam RAB Permanen namun di ganti bahan kayu yang tidak bermutu dan tidak berkualitas.Adapun pekerjaan jalan Onderlagh 2018 sampai saat ini tahun 2019 belum juga selesai.

“Menurut analisa kami, kuat dugaan telah terjadi perbuatan Pemerintah Kampung Gistang yang melanggar ketentuan hukum,sebagai harapan kami kepada pihak kejaksaan tinggi lampung dapat segera memeriksa fisik maupun non fisik penggunaan Dana Desa (DD) Kampung Gistang yang kami laporkan saat ini,”pintanya.

Dalam kesempatan yang sama di sampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (DPP LIPAN) Indonesia Abas Mutian SLH Surat yang di sampaikan di Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan menindaklanjuti hasil temuan LSM DPD LIPAN Waykanan.

Dirinya membenarkan atas temuan Tim Investigasi yang sudah sekian lama belum mendapat respon positif dari pihak apratur hukum,sebagai mana yang kita ketahui dalam laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan KKN selaku pelapor wajib mendapatkan hak jawab,dalam masa 30 hari kedepan terhitung sejak surat masuk,”jelas abas.

Lanjutnya Abas Mutian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000.Tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).Dalam Pasal (4) menyebutkan Hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari,memperoleh, memberi informasi, Saran, dan pendapat,sudah di jamin oleh hukum,”ucapnya.

Dengan demikian (Abas Mutian red) berharap pihak kejaksaan tinggi lampung,dapat kooperatif menerima laporan yang sudah kami serahkan di sertai bukti-bukti fisik dapat segera untuk ditindak lanjuti.

“Kami sangat yakin dalam temuan tim dan hasil analisa di duga ada unsur kerugian negara kerugian negara,”pungkasnya.

Sampai berita di turunkan Kepala Kampung Gistang maupun Perangkatnya belum dapat konfirmasi. (gn)