Kemensos Berikan Santunan Rp15 Juta Untuk Korban Meninggal Akibat Tsunami di Lampung dan Banten

0
416

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Kementerian Sosial RI akan memberikan santunan Rp15 juta kepada ahli waris masing-masing korban meninggal dunia karena bencana Tsunami di Lampung dan Banten.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, saat berkunjung ke Lampung, Rabu(02/12/18), mengatakan, ahli waris masing-masing warga yang meninggal akibat tsunami di Lampung dan Banten akan mendapat santunan sebesar Rp15 juta.

Menurut Harry, yang berhak mendapat santunan bukan hanya warga Lampung dan Banten saja, tetapi siapapun yang meninggal karena bencana tsunami akibat letusan anak gunung krakatau pada 22 Desember 2018 lalu akan mendapat santunan tersebut.

Ditambahkannya, mekanisme pengajuan santunan harus ada usulan dari Dinas Sosial setempat yang akan melakukan verifikasi dan validasi data korban meninggal, namun demikian Kementerian Sosial RI juga tetap melakukan pendampingan di daerah-daerah.

Untuk mendapatkan santunan, ahli waris bisa mengajukan permohonan dengan menunjukkan sejumlah bukti administrasi kependudukan seperti, kartu keluarga, surat keterangan kematian, KTP ahli waris serta keterangan saksi yang kemudian akan dibuat surat keputusan oleh Bupati setelah diverifikasi.

Dikatakan Harry, penyaluran santunan bagi ahli waris korban akan dilakukan dengan dua cara yaitu tunai maupun ditransfer melalui rekening bank.

“Ini akan dilakukan bertahap, jika NTB dulu rapih datanya sebulan sudah beres, tergantung dinas sosial dan pemerintah kabupaten/kota aktif apa tidak untuk melengkapi data,” Ujar Harry Hikmat.

Seperti diketahui, berdasarkan data per 01 Januari 2019 untuk Provinsi Lampung jumlah korban meninggal dunia mencapai 118 orang sementara 8 orang lainnya masih hilang dan dalam pencarian. (*)