Kemegahan Bagas Raya Terindikasi Diselimuti kabut “Misteri” Perizinan

0
712

Bandar Lampung,buanainformasi.com Gencarnya penertiban yang dilakukan oleh walikota Bandar Lampung HERMAN HN melalui aparatur terkait dalam rangka mengurangi maraknya Bangunan/ Gedung yang berdiri tanpa mengantongi izin nampaknya tidak berpengaruh terhadap kemewahan gedung pertemuan Bagas Raya yang berdiri di jalan Sukarno Hatta yang teridikasi tidak dilengkapi izin sebagaimana mestinya.

Dari penelusuran Buana Informasi .com beberapa waktu yang lalu, keberadaan gedung bagas raya  menurut informasi  sumber yang tidak ingin disebut namanya sebut saja somad,bahwa Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Gedung Bagas Raya seyogyanya adalah pada lahan parkir disebelah gedung tersebut.sementara lahan yang sekarang berdiri megah gedung bagas raya adalah lahan HPL ( Hak Penguasaan Lahan ) yang tidak dimungkinkan untuk berdirinya gedung permanen ( belum bersertifikat ) sehingga sangat mustahil dapat diterbitkan izin mendirikan bangunan . Bahkan beberapa waktu yang lalu hal tersebut pernah di adukan ke DPRD kota Bandar Lampung namun hingga kini tidak jelas tindak lanjutnya bermuara kemana.

Rumor yang beredar mengatakan pihak Bagas Raya pernah Menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum anggota dewan berinisial BM sebesar 400 Juta. Saat di klarifikasi oleh buanainformasi.com yang bertemu dengan Ibu Nita selaku Penanggung Jawab Gedung tidak mendapat respon. Dan mengatakan tidak mengetahui apapun mengenai IMB Bagas Raya serta keberadaan IMB tersebut menurut Ibu Nita  ada di Jakarta. Pihak buanainformasi.com hanya diberi email Bagas Raya untuk konfirmasi tertulis namun email tersebut telah diblok Bagas Raya dan terkesan menghindar. ( NL )