Keluarga Pasien Vs Perawat di RSUDAM, Polisi Siapkan Hukuman 5,5 Tahun Penjara

0
460

Bandar Lampung, buanainformasi.com- Peristiwa adu jotos antara keluarga pasien dan perawat di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Selasa (27/3), berujung saling lapor. Untuk mencari siapa yang benar dan tidak, aparat Polresta Bandar Lampung akan mengkonfirmasi keterangan kedua belah pihak yang bertikai.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Polisi pun telah menyiapkan jeratan hukum untuk pihak yang bersalah. Yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun penjara. ”Atau, pasal 351 KUHP soal penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun bui,” ujar Harto, Rabu (28/3). (rilislampung.co.id)

 

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Lampung Yandri Nazir angkat bicara. Dia menyatakan prihatin atas terjadinya masalah ini. Seharusnya persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak langsung mengambil tindakan dengan melapor ke polisi. ”Ini menambah persoalan baru bagi mereka,” sesalnya.

Dia mencermati ada kesalahan antara kedua belah pihak. Keluarga pasien harusnya menaati aturan rumah sakit. Sebab jelas yang menderita penyakit tidak parah wajib diperiksa dulu di Puskesmas. Dalam hal ini, pasien Hayati (47) sebenarnya tidak masuk kategori itu. Hanya ada benjolan di sekitaran anus.

”Pasien yang tidak melalui rujukan, pasien kecelakaan, atau pasien yang benar-benar kondisi sudah darurat, baru bisa langsung ke RSUDAM. Itu aturan yang saya ketahui. Jadi tidak boleh marah-marah kalau belum tahu aturan,” ingatnya.

Sedangkan untuk perawat menurut dia wajib melayani masyarakat dengan baik. Sebab, hal itu sudah menjadi tugas mereka.

”Jangan karena capek dari pagi, siang, sore, dan malam bekerja, tiba-tiba ikut emosi juga. Mereka mungkin sama-sama lagi pusing sehingga timbulnya adu jotos,”Analisanya.(*)