Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

0
241

PALEMBANG, Penacakrawala.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang periode 2018 Ahmad Najib ditetap sebagai tersangka. Ahmad juga ditahan penyidik Kejati Sumatera Selatan.

Sehingga, terdapat 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kepala Seksi Penerengan Hukum dan HAM Kejati Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, mereka sebelumnya memanggil empat orang untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara, mantan asisten Kesra Ahmad Najib, dan seseorang berinisial MR.

Namun, dalam pemeriksaan itu MR tak dapat hadir karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan cukup bukti hingga akhirnya menetapkan ketiga orang saksi yang hadir tersebut sebagai tersangka baru.

“Pemeriksaan dimulai dari jam 09.00 WIB kepada tiga tersangka, selanjutnya ditetapkan untuk ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,”kata Khaidirman memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Sebelum ditahan, Ahmad Najib menjalani rangkaian tes kesehatan. Ahmad Najib juga menjalani rangkaian tes Covid-19.

“Hasilnya negatif Covid-19 sehingga dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ketiga saksi itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena keterkaitan tugas mereka dalam pembangunan Masjid Sriwijaya. Ahmad Najib, kata Khaidirman, merupakan sosok yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi keterkaitan dengan tugas mereka masing-masing. Semua alat bukti sudah cukup,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara lebih dulu ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya juga menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin. Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain itu, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Laoma L Tobing juga menjadi tersangka.

Sementara enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, di antaranya mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi dan mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Mukti Sulaiman.

Kemudian mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Yudi Arminto.

Source : Kompas.com
Editor : Zull