Kejari Tanggamus Tetap Kawal Pembangunan di Bumi Begawi Jejama Meski TP4D Dibubarkan Kajagung RI

0
1409

TANGGAMUS, Penacakrawala.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyatakan bakal tetap mengawal pembangunan di bumi begawi jejama ini, meski Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah dibubarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini di utarakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus David P. Duarsa, SH.MH, bersama Kasi Intel Kejari M. Riska Saputra, SH.MH diruangannya, pasca dihentikannya TP4D oleh kejagung RI, pihaknya tetap melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi masing-masing dalam kegiatan pembangunan strategis, dimana pelaksananya dikembalikan ke masing-masing bidang di kejari.

Dalam pengamanan strategis ini dalam bentuk pengawasan itu berada dalam bidang intelijen, dan untuk pendampingan hukum dalam bidang  perdata dan tata usaha negara (Datun), serta penindakannya di bawah bidang pidana khusus (Pidsus), namun demikian terhadap tupoksi di luar bidang intelijen tersebut tetap bertugas sepenuhnya melakukan sporting data dalam rangka pengawasan terhadap pembangunan proyek strategis kepada masing-masing bidang itu.

” Jadi Intel Melakukan sporting data, ketika melakukan pengawasan ternyata ada masalah perdatanya, lalu Intel akan menyerahkan ke bidang Datun, kemudian ada lagi masalah pidana khususnya lalu di serahkan untuk dilakukan penindakannya kepada bidang Pidsus. Walau di bubarkan pengawasan kita di daerah tetap berjalan, cuma bedanya kita tak lagi memasang plang TP4D,”ungkapnya.

Kemudian, untuk surat resminya terkait pembubaran TP4D ini telah keluar, dengan berdasarkan surat keputusan jaksa Agung RI Nomor KEP-059/A/JA/03/2018 yang isinya perubahan atas keputusan jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tentang pembentukan tim pengawalan, Pengamanan pemerintahan dan pembangunan kejaksaan Republik Indonesia, dasar telah dicabut dan diganti dengan surat keputusan jaksa Agung RI tadi. Fungsi memang kembali seperti semula namun bidang Intel tetap selaku bidang yang terjun di lapangan melaksanakan pengawasan melekat kepada kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa di wilayah kerja Kejari Tanggamus.

” Dengan catatan melakukan sporting data, memberikan hasilnya kepada masing-masing bidang – bidang tadi. Di Tanggamus sendiri instansi pemerintah daerah masih bisa meminta pendampingan pada Kejaksaan Negeri, akan tetapi dalam pendampingan keperdataan, contoh seperti ketika tengah proses pelaksanaannya ada gugatan dengan masyarakat, bidang Datun akan turun dengan memberikan LO atau pendapat hukum kepada pemohon, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan turun untuk pendampingan hukum,”jelas Kepala Kejari Tanggamus ini.

Tambahnya, lalu adanya Memorandum of Understanding (MoU) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus yang telah dilaksanakan, Pihaknya memastikan akan tetap terus berjalan, MoU dimaksudkan untuk diberikan pendampingan secara hukum yaitu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) itu tadi, karena negara sudah menyiapkan JPN, termasuk didalamnya ada mediasi ketika ada permasalahan dilapangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kejari akan menyiapkan bantuan hukum.

Program pembangunan proyek nasional ini merupakan yang dicanangkan oleh presiden dan wakil presiden Ir. H. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin, dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan demi mewujudkan keadilan sosial yang harus di dukung oleh semua pihak khususnya aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan Negeri, dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) secara penuh.

” Terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh presiden RI, saat ini kita lebih cenderung mengutamakan pencegahan dan penegakan hukumnya, jadi kita harus memberikan  pencegahan hukumnya dahulu sebelum terjadi hal tersebut, tapi jika diperjalanannya tak bisa di cegah akan kita lakukan penindakan hukum bakal dijalankan. Yang intinya adalah orientasi demi kesejahteraan peningkatan bagi masyarakat pada umumnya khususnya kabupaten Tanggamus,”tandasnya. (Uud/Rudi)