Kejari Tanggamus Beri Sosialiasi Pengelolaan Dana Desa Pada Seluruh Kepala Pekon di 5 Kecamatan

0
373

Tanggamus, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Kepala Kejari Yunardi SH.MH memberikan arahan cara mengelola dana desa sesuai aturan kepada seluruh kepala pekon di lima kecamatan, Senin (13/12/2021).

Dalam arahannya, Yunardi menyampaikan bahwa dana desa bukan milik kepala pekon, melainkan untuk membangun dan mensejahterakan desa, dengan itu Yunardi berpesan agar pengelolaan dana desa dapat terimplementasi sesuai petunjuk teknis.

Selain itu, Yunardi menambahkan dalam pengelolaannya, kepala pekon harus ada keterbukaan, transparan, dan akuntabel terhadap publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui alokasi dana desa yang dikelola, sehingga tidak menimbulkan beragam asumsi negatif.

Menurutnya, dirinya merasa prihatin jika ada kepala pekon yang berurusan dengan proses hukum lantaran minimnya transparansi terkait pengelolaan dana desa, maka dari itu Kejari berencana akan membuat rumah bina pekon, agar tidak ada lagi penyimpangan.

Muzani, salah satu kepala pekon yang juga menjabat sebagai apdesi Kecamatan Kelumbayan Barat mengapresiasi sosialisasi dari Kejari Tanggamus. Dirinya menyampaikan sangat terbantu dengan sosialisasi ini, dilain sisi terdapat kegelisahan para kepala pekon yang sering bingung dengan instruksi menteri desa yang sifatnya berubah-ubah, sedangkan para kepala pekon telah melakukan penetapan melalui musyawarah dusun dan dilanjutkan ke musyawarah desa hingga ditetapkan RKP sebagai acuan dasar menyusun APB Pekon skala prioritas. 

Dirinya pun berharap, sebagai pelayan publik pada masyarakat,  kepala pekon dapat diperhatikan dengan baik. (arman)