Kejari Pringsewu Dalami Dugaan Mark-up Pengadaan Alat Prokes

0
150

Pringsewu, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memanggil sejumlah pihak.

Pemanggilan dilakukan terkait dugaan mark-up pengadaan alat prokes pada Pilkakon serentak tahun 2022, yang diikuti 19 Pekon di Kabupaten Pringsewu.

Dalam press Release-nya, Kasi internet (Kastel) kejari Pringsewu Median Suwandi menjelaskan, sementara kejari pringsewu telah memangil sejumlah pihak.

Perangkat Pekon, termasuk pihak ketiga yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH sudah dipanggil dimintai keterangan.

Menurut Median, pemanggilan mereka berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajari nomor : SP-OPS 08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022.

“Setelah kami pelajari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus,” kata Median mewakili Kejari Pringsewu Ade Indrawan SH, Selasa (12/7/22) pukul 16.30 WIB.

Lanjut Median, pihaknya masih akan terus mempelajari dokumen laporan dari Pekon lainnya. Guna mendalami kemungkinan besaran kerugian negara.

“Saat ini kami memang masih dalam tahap proses penyelidikan, namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang,” papar Median.

Lebih lanjut dijelaskan Median, dari beberapa laporan dokumen Pekon, yang telah dipanggil menyerahkan laporan. Diantaranya pekon Sukaratu dan Sukawangi.

Dari dokumen ditemukan keanehan. Seperti BKP dalam laporan tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.

Ada lagi MoU antara CV Farrah dengan NH yang di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen.

Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut.

“Dugaan lainnya adalah soal mark-up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia, ” tutup Median.

Pantauan tim, hingga pukul 17.30 WiB pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Intel Kejari setempat. (Gwn/red)