Kejagung: Mary Jane Bersedia Jadi Saksi Kasus Trafficking

0
844

terpidana-mati-asal-filipina-mary-jane-viesta-feloso_663_382Buanainformasi.com – Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, bersedia untuk menjadi saksi dalam persidangan Maria Chistina Sergio. Rencananya persidangan kasus ini akan digelar pada tanggal 8 dan 14 Mei 2015 di Filipina.

“Dia (Mary Jane) bersedia,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat ditemui di kantornya, Selasa, 5 Mei 2015.

Kendati bersedia, Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehakiman Filipina telah sepakat untuk tidak membawa Mary Jane ke Filipina, mengingat statusnya sebagai terpidana mati. Untuk itu, opsi yang dipilih adalah dengan menggunakan fasilitas video conference.

Nantinya kesaksian Mary Jane dapat dihadirkan secara langsung di persidangan Filipina melalui video conference ini.

Tony Spontana mengatakan bahwa lokasi untuk video conference persidangan adalah di Lapas Wiroguna, Yogyakarta, tempat Mary Jane ditahan. Namun Tony belum dapat memastikan lokasi spesifik untuk video conference tersebut.

“Saya kira tetap di Yogya. Kita akan menentukan lokasi setelah nanti surat resmi itu kita terima,” ujar Tony.

Mary Jane menjadi terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati tahap dua. Namun Mary lolos sementara dari eksekusi tersebut tepat satu jam sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan ekskekusi terhadap Mary atas instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengaku diminta Presiden Filipina untuk menunda eksekusi Mary karena kesaksiannya diperlukan dalam membantu mengungkap sindikat perdagangan manusia (human trafficking) dan rekruitmen ilegal (ilegal recruitment).

Mary Jane sendiri dipidana mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 2.622 Kg.

Pada 24 April 2010, Mary diringkus oleh aparat kepolisian di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. (sumber : Viva.co.id)