Kejagung Janji Buktikan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

0
128

Jakarta, Penacakrawala.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen membuktikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu didakwa pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Jadi dua pasal itu kami lapis primer subsider dan kami berupaya semaksimal mungkin sebagai jaksa membuktikan Pasal 340 KUHP. Itu profesionalisme kami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

Kejagung menyatakan perkara Sambo terkait pembunuhan berencana sudah lengkap (P-21). Selain itu, perkara Sambo yang lain, yaitu upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice, juga dinyatakan lengkap.

Menurut Fadil, dua perkara yang menjerat Sambo itu akan digabung dalam satu surat dakwaan.

Setelah menyatakan kelengkapan berkas, jaksa segera menyusun surat dakwaan. Fadil menjelaskan pihaknya memiliki rencana surat dakwaan dan tinggal menyempurnakan saja. Ia mengklaim penyusunan surat dakwaan bisa rampung dalam kurun waktu sepekan.

“Kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dimaksud 143 KUHAP,” tandas Fadil.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan, dalam kasus obstruction of justice, ia dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Red)