Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Jazuli Juwaini

0
633

ketua-pks-nonton-bareng-film-tjokroaminoto_663_382Buanainformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi VIII, Jazuli Juwaini, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Senin 4 Mei 2015. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, pemeriksaan Jazuli untuk mendalami mekanisme penyelenggaraan ibadah haji, mengingat Jazuli pernah di Komisi VIII yang membidangi haji.

“Untuk mendalami soal mekanisme penyelenggaraan haji. Juga mengkonfirmasi sejumlah informasi yang mungkin dia ketahui,” kata Priharsa.

Politikus PKS itu tercatat sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik terkait perkara ini. Namun saat disinggung mengenai keterlibatan Jazuli dalam perkara ini, Priharsa menjawab diplomatis. “Belum ke arah sana. Penyidik masih fokus untuk yang SDA,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah membidik pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Hingga saat ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, menyebut bahwa pihak lain yang tengah ditelisik keterlibatannya adalah dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pandu mengungkapkan, instansinya kini tengah mendalami mengenai dugaan adanya anggota DPR yang diduga mempunyai bisnis sampingan yang terkait dengan ibadah haji.

“Ya kan waktu itu diindikasikan begitu, ada yang bagian katering, ada yang travel, segala macam,” kata Pandu di kantornya, Rabu 3 Desember 2014.

Dia menegaskan, jika dalam pendalaman itu ditemukan penyimpangan, maka pihaknya tidak akan segan untuk memprosesnya lebih lanjut. “Akan ditingkatkaan ke pihak lain yang berpotensi menjadi (tersangka),” imbuh Pandu.

KPK telah resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. ( sumber : Viva.co.id)