Kasi Jambansos : Pendamping PKH Tidak Boleh Merangkap

0
504

Tanggamus, buanainformasi.com – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat, dengan pihakĀ­-pihak lain yang terlibat, baik ditingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.

Oleh sebab itu, pendamping PKH tidak boleh merangkap pekerjaan lain (double job) untuk menjaga agar pendamping PKH fokus mendampingi para penerima manfaat tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Ismail, Kasi Jaminan Bantuan Sosial (Jambansos) Dinsos Tanggamus pada awak media dikantornya, jum’at – (14/9/18) beberapa hari yang lalu.

“Bagi pendamping PKH yang double job, secara aturan itu tidak boleh. Bila ada pendamping yang double job, pendamping tersebut harus memilih salah satu. Apakah pendamping PKHnya atau pekerjaan yang lain. Aturan itu berlaku untuk pekerjaan yang bisa menyita pekerjaan pendamping PKH, apalgi pekerjaan yang menyangkut program-program dari dinas sosial yang lain,” jelasnya.

Lanjutnya, misalnya ada pendamping yang juga bekerja di sebuah perusahaan yang memiliki gaji, itu tidak dibolehkan, karena bagaimana pendamping tersebut bisa mengerjakan pekerjaan sebagai pendamping PKH jika dia on time pekerjaan yang lain. Oleh sebab itu apa bila ada pendamping PKH yang seperti itu, dia harus memilih dan mana yang di pilih yang satunya harus mengundurkan diri.

“Sebagai contoh, pendamping PKH yang juga merangkap sebagai Sekrataris Desa (Sekdes) yang harus bekerja setiap hari di kantor Pekon, atau juga sebagai Bidan baik swasta atau negeri, atau misalanya pendamping yang juga sebagai pegawai dikecamatan, mereka semua juga harus memilih salah satu, pendamping PKH atau pekerjan yang lain tersebut,” kata Ismail.

Dia menambahkan, Intinya pendamping PKH jangan double job, karena tidak akan maksimal hasilnya. Bila ada hal-hal seperti itu terjadi maka pihak Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus akan memanggil mereka. Pertama pihak Dinas Sosial akan memberi arahan dan teguran, lalu pihak dinas sosial akan meminta pendamping tersebut membuat surat pernyataan untuk memilih salah satu pekerjaan.

“Dan bila pendamping tersebut masih tetap double job, kami akan melaporkannya ke pusat. Kita cuman bisa sebatas itu, karena keputusan langsung dari pusat dan kami dari dinas sosial cuman sebatas kemitraan,” tandasnya.