Kapolsek Kota Agung Instruksikan Kanit Binmas Ganti Bendera Kusam Kalimiring

0
506

Tanggamus, Penacakrawala.com – Menyikapi pemberitaan beberapa media online tentang adanya dugaan pembiaran pengibaran bendera kusam ,rusak dan dan robek di TPA Kalimiring (9/11) lalu, Kapolsek Kota Agung AKP Mujiharjono SE memerintahkan Kanit Binmas Kota Agung Bripka Putra Alam untuk segera mengganti dan melakukan pembinaan di TPA Kalimiring, Minggu (10/11/19).

Dalam keterangannya pada penacakrawala.com Bripka Putra Alam mewakili Kapolsek Kota Agung AKP Mujiharjono SE menjelaskan, Polsek Kota Agung segera mengambil langkah dan berkoordinasi dengan kepala pekon dan perangkat pekon kali miring sesuai arahan kapolsek untuk segera melakukan penggantian bendera dimaksud serta melakukan himbauan dan pembinaan terkait larangan dan sangsi yang di amanatkan Undang Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 24c.

“Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan masyarakat khususnya perangkat pekon kali miring dapat memahami serta ikut mensosialisasikan hal tersebut”.

Masih menurut Putra Alam selaku Kanit Binmas Polsek Kota Agung, atas nama Kapolsek terkait sanksi saat ini baru berupa himbauan agar masyarakat dapat lebih memahami undang undang dimaksud.

Selanjutnya selaku Kanit Binmas, dirinya kedepan akan segera berkoordinasi dengan pekon – pekon yang lain untuk menyampaikan himbauan serupa terkait pelarangan serta sanksi sesuai amanat Undang Undang NO 24 Tahun 2009 Pasal 24c. Tentang larangan mengibarkan bendera yang sudah dalam keadaan lusuh, kusam, robek, rusak dan luntur di ancam pidana, barang siapa yang mengibarkanya, di penjara 1 satu tahun penjara paling lama, dengan denda lain 100.000.000.00 seratus juta rupiah paling banyak khususnya diwilayah hukum polres Tanggamus, tutup Putra Alam .(uud/red)