Kapolda Lampung Himbau Masyarakat Way Kanan Jangan Mudah Terprovokasi

0
506

Way Kanan, buanainformasi.com – Polres Way Kanan melaksanakan pengamanan aksi damai masyarakat tentang pembacaan sita eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dengan pemohon eksekusi Bapak Riyamizard Ryacudu melawan PT. Palm Lampung Persada (PLP) Bahuga sebagai termohon Eksekusi.

Aksi damai massa yang datang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/03) , sebagian besar mengaku sebagai Pekerja dari PT. PLP Bahuga sekitar 1.000 Orang, berasal dari Kampung Karangan, Kampung Bumi Agung, Kampung Tanjung Dalom, Kampung Mulyoharjo, Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung dan Kampung Tulang Bawang, Kampung Giriharjo, Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga serta Kampung Gedung Harapan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Sehingga dikhawatirkan akan adanya intimidasi, penyerangan dan tindakan anarkis yang dilakukan oleh Pekerja PT. PLP Bahuga terhadap Pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada saat akan melakukan Pembacaan Sita Eksekusi dan pemasangan plang pada tanggal 29 Maret 2018, “ Kata Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi.

 

Ditempat terpisah, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana menyampikan Hasil diskusi kedalam bersama Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony, Sekda Kabupaten Way kanan Saipul, Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf. Uchi Cambayong dan pejabat utama Polda Lampung dikantor Sekda Kabupaten Way kanan.

“Hasil keputusan bersama merekomendasikan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk menunda pelaksanaan sita eksekusi lahan sampai situasi kondusif,” Kata Suntana.

Terkait situasi kondusif, pihak kepolisian akan memberikan sosialisasi tentang Penundaan pembacaan putusan sita eksekusi lahan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kepada masyarakat khususnya masyarakat petani plasma kelapa sawit PT. PLP (Palm Lampung Persada) Bahuga juga pihak lain.

Selain itu, Kapolda Lampung meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dalam pembahasan di ruang kerja Sekda Kabupaten Way Kanan, bahwasanya ini merupakan salah satu potensi sosial yang dimana berdasarkan undang- undang PKS ( Penangangan Komplik Sosial) pemerintah daerah menjadi leading sektor.

Suntana juga menghimbau kepada masyarakat jangan mudah terprovokasi terhadap isu –isu yang berkembang oleh ajak-ajakan yang berakibatkan terjadinya perpecahan dan ribut satu dengan yang lain minimbulkan kerawanan sosial dan Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Way Kanan.(*)