Kantor BPN Dan PN Kalianda Diserbu Ratusan Warga Tanjungsari

0
910

Lampung Selatan, buanainformasi.com – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kembali menimbulkan polemik. Kali ini, ratusan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar mendatangi BPN dan Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mempertanyakan uang ganti rugi (UGR) yang dinilai cacat hukum, Senin (5/2) kemarin.

Pasalnya, mereka menganggap pada tanah Reformasi seluas 400 hektare lebih itu masih bersengketa dan belum selesai proses persidangan. Namun, terdapat beberapa bidang yang telah dinyatakan cair masuk ke dalam rekening milik pemegang sertifikat sebagai tergugat atas nama Hadi Sumadi.

Mediasi antara perwakilan masyarakat dan perwakilan BPN Lamsel di ruang rapat BPN sempat memanas. Warga setempat yang sudah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun lebih itu menganggap ada permainan dari BPN sehingga PN bisa mencairkan tanah yang masih bersengketa tersebut.

Mereka menceritakan, warga melalui kuasa hukum Abdul Kholil Bakrie telah mengirim surat kepada BPN untuk menunda pembayaran UGR tersebut. Namun, surat tersebut tidak dianggap dengan alasan tidak dilengkapi nomor gugatan dan perkara dari pengadilan.

“Kami sudah gugat ke PN permasalahan UGR dan di sidangkan pada 1 Februari 2018, lalu. Sebelumnya, kami juga melakukan pemblokiran ganti rugi pada tanggal 17 Januari 2018. Namun, Kepala BPN tetap mengeluarkan surat validasi pencairan dan sebagian bidang tanah itu dinyatakan cair sebesar Rp2,4 Miliar lebih,” ungkap Abdul Kholil dalam mediasi tersebut.

Dia meminta, agar proses UGR itu dianulir dan dana dikembalikan kepada PN. “Karena setahu kami selama tanah bersengketa maka tidak bisa dicairkan,” harapnya.

Kades Tanjungsari Robani mengharapkan, tanam tumbuh dan bangunan milik masyarakat bagi lahan yang tidak bermasalah di wilayah tersebut agar segera dibayarkan. Sebab, selama puluhan tahun warga telah menduduki tanah tersebut dan memiliki sporadik.

“Beberapa dusun seperti Dusun 3 dan Dusun 5 agar segera dibayarkan. Dusun 6 yang masuk di tanah reformasi dari dulu tidak ada permasalahan. Karena turun menurun kita tempati, namun kami sadar semenjak ada pembangungan jalan tol menjadi masalah.

Proses penyanggahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit dikeluarkan warga. Tapi kami kaget pada 2 Februari 2018 lalu ada pemberian UGR yang salah satu bidangnya ada dalam sanggahan kami. Proses sanggahan dengan membuktikan surat sporadik.

Perkara-perkara yang masih proses dipersidangan agar jangan diberikan UGR, karena salah satu UGR merupakan salah satu masih sanggahan,” terang Robani.

Warga juga mengancam akan memblokir paksa proses pengerjaan proyek nasional tersebut. Bahkan, penghentian paksa alat berat dan petugas pembangunan JTTS juga sudah dilakukan pasca terjadinya pembayaran UGR tersebut.

“Sampai hari Ini, alat-alat pekerjaan pembangunan Jalan Tol diberhentikan sementara oleh masyarakat. Apabila ada kejelasan maka alat berat bisa segera beroperasi. Tetapi, kalau tidak ada titik terang maka alat berat tidak boleh dioperasikan.

Kami tidak ada maksud menghalangi proyek pembuatan JTTS. Karena dari awal kami sangat mendukung pembangunan,” tukasnya.

Namun sayangnya, mediasi di Kantor BPN Lamsel tidak mendapatkan hasil karena Kepala BPN Lamsel Ahmad Aminulloh tidak berada ditempat. Perwakilan BPN yang menerima warga yakni Kasubbag TU Nikolas dan beberapa petugasnya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab hal tersebut.

“Apa yang disampaikan masyarakat Tanjungsari akan kami sampaikan ke pimpinan. Karena, kami tidak memiliki kewenangan apapun,” kata Nikolas singkat.

Sementara itu Humas PN Kalianda Dodik Setyo W, SH menjelaskan, tugas PN adalah mencairkan UGR sesuai dengan data yang sudah di validasi oleh BPN dengan dasar surat pelepasan yang dikeluarkan bersama kelengkapan administrasi lainnya.

“Ada beberapa perkara dalam lahan tersebut. Memang benar salah satu bidang seluar 9.000 meter lebih telah dicairkan karena kami menganggap semua kelengkapan admistrasinya cukup. Jika masih dianggap bermasalah, masih ada langkah dengan prosedur hukum yang akan dibacakan di akhir keputusan,” terang Dodik. (*)