Kadis PUPR Lampura Pinta Rekanan Tak Salah Persepsi Atas Permintaan Hasil Audit

0
690

Lampung utara, buanainformasi.com – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung utara Syahbudin, meminta para rekanan kontraktor untuk tidak salah persepsi mengartikan surat permintaan audit hasil pengadaan barang dan jasa (paket proyek) tahun 2018. Jum’at (24/8/2018)

Diketahui pada 20 Agustus lalu, Syahbudin mengiri‎mkan surat permintaan audit kepada beberapa lembaga pemerintah, dalam pengadaan barang dan jasa (proyek) tahun 2018 dengan total sekitar Rp180 Miliar khususnya kepada Bupati Lampura. Alasannya, ‎pengadaan barang dan jasa yang dilakukan semasa Syahbudin dicopot dari jabatannya disinyalir tidak sesuai aturan yang ada.

Dalam surat itu disebutkan audit ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum seputar hasil pengadaan tersebut karena pengadaan ini dilakukan semasa ia dicopot dari jabatan Kepala Dinas PUPR oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Sri Widodo.

“‎Saya harap para rekanan tidak salah paham (terkait surat tersebut). Saya (hanya) ingin masalah ini cepat selesai ‎tanpa ada (pihak) yang dirugikan atau ada masalah hukum di kemudian hari pada saya,”terang Syahbudin

Syahbudin menjelaskan, permintaan untuk melakukan audit terhadap hasil pengadaan barang dan jasa tahun 2018 yang diajukannya ini bukanlah upayanya untuk menghambat pencairan uang muka proyek 2018 melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum seputar persoalan ini termasuk kejelasan status Pengguna Anggaran (PA) di Dinas PUPR.

Sejauh ini, status PA‎ masih ada pada mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR (Franstorry) meski yang bersangkutan telah dikembalikan kepada jabatannya yang lama beberapa waktu lalu. Belum adanya perubahan status PA inilah yang membuat Syahbudin tak dapat mengabulkan keinginan para kontraktor untuk segera mencairkan uang muka proyek.

‎”‎Yang pasti,saya belum bisa menanda tangani Surat Permohonan Pencairan Dana SP2D uang muka karena status Pengguna Anggaran (PA) belum ada perubahan masih Franstorry. Jadi, hingga sekarang belum ada surat keputusan PA atas nama saya sehingga saya belum memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen terkait persoalan ini,” bebernya.

‎Syahbudin memastikan tak akan mempersoalkan hasil pengadaan barang dan jasa tersebut apabila nantinya hasil audit memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa tahun 2018 telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

‎”Kalau itu semua sudah sesuai aturan/ ketentuan saya akan mempersilakan untuk dilanjutkan. Kepada rekanan yang mungkin kurang/tidak puas dengan statement (pernyataan,red) saya, saya tidak bermaksud menghambat persoalan ini,saya juga sangat ingin persoalan yang dilakukan oleh pihak lain ini segera selesai,‎”cetusnya. (gn/red)