Kabag Perlengkapan Lamsel Laporkan Wartawan yang Diduga Sebarkan Berita Bohong

0
448

Lampung Selatan, buanainformasi.com – Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Delfa Farizy melaporkan salah satu wartawan media Online yang telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax (Bohong) ke Polres Lampung Selatan.

Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut si wartawan itu, telah membuat berita dengan tanpa menyertakan bukti-bukti yang akurat seperti yang telah dituduhkan di dalam pemberitaan yang dimuatnya.

“Ya, hari ini kami (Bagian Perlengkap-red) secara resmi telah melaporkan (AS) wartawan Media Online ke polres Lamsel dengan Surat Laporan No.B-320/III/2018/SPKT atas tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial,” ungkap Izy sapaan akrabnya, saat menggelar jumpa pers di Ruangan Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang), Jumat (9/3).

Dijelaskan Izy, pemberitaan di Media online tersebut pada hari Jumat (9/3) dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai Mesum” tidak menjelaskan hari dan tanggal serta tidak melapirkan bukti yang kuat. Dimana berita yang dituduhkan itu, mobil dinas dengan Plat BE 1032 DZ jenis Daihatsu Terios saat ini dalam kondisi rusak dan akan diperbaiki.

“Mobil Dinas itu, sejak diserahkan pada Selasa (27/2) terparkir dikantor Pemkab Lamsel dan tidak pernah dibawa atau dipakai keluar halaman hingga saat ini. Kemudian, kunci mobil tersebut ada pada Kasubag Penata usaha Aset bagian perlengkap berada dilaci kerja dan selalu terkunci,” terang dia dihadapan para awak media.

Ketika berita itu dimuat, ditambahkan dia, jelas sudah menyebarkan berita bohong karena mobil itu dalam kondisi terparkir dan tidak ada yang memakainya.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada aparat kepolisian dapat segera memproses laporan yang kami sampaikan itu. Sebab, kami telah merasa dicemarkan dan rugikan,” ucap dia.

Sementara itu, Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, menyesalkan langkah Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Delfarizy, yang melaporkan wartawan salah satu media online, AS, ke Polres Lampung Selatan, Jumat (9/3).

 

Maraknya kasus pemberitaan oleh media yang dilaporkan ke polisi, diakui Zulhaidir, merupakan bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Dalam Pasal 4 (empat) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Siapapun itu harusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan pers, jangan sampai terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara melaporkan wartawan ke polisi.” terang Zulhaidir di Kantor Sekretariat IWO Provinsi Lampung, Jumat (9/3) sore.(lampungmediaonline.com)

Menurut Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir menjelaskan Ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab dan hak koreksi bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Guna menghindari kesan dugaan melakukan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis, Seharusnya jika dirugikan dengan berita di salahsatu media kan dapat mengunakan hak jawab dan hak koreksi, jika masih tidak dimuat dengan media tersebut baru dapat melaporkan ke Dewan Pers” bebernya. (lipsus)