Judi koprok di Penjaringan digerebek, 35 orang ditangkap

0
689

Buanainformasi.com – Sajudi-koprok-di-penjaringan-digerebek-35-orang-ditangkaptuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Jakarta Utara bersama Unit Jatanras dan Unit Reskrim Polsektor Penjaringan menggerebek judi koprok di Penjaringan, Jakarta Utara. 35 Orang diamankan pada Kamis (25/6) malam.

“Kami mengamankan 35 orang pelaku perjudian koprok, terdiri dari dengan satu orang sebagai bandar, satu orang sebagai kasir dan 33 orang sebagai pemain,” kata Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Yully Kurniawan, di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/6).

Yully menjelaskan ke-35 orang itu dibekuk di sebuah ruko berlantai tiga yang berada di belakang Pasar Angkasa, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada kamis (25/6) malam, sekitar pukul 22.30 WIB ini berawal dari laporan warga sekitar.

“Berawal dari laporan masyarakat kepada bapak Kapolres Jakut, Susetio Cahyadi, tentang adanya permainan judi jenis koprok di ruko ini. Dan pihak kami beserta jajaran lainnya kemudian melakukan penyidikan terhadap informasi tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, menurut Yully dari hasil penyelidikan, berhasil lah diamankan 35 orang yang sedang berada di lantai satu ruko tersebut yang sedang melakukan judi.

“Kami membekuk mereka saat sedang beraksi judi koprok. Dengan 4 orang wanita dan sisanya pria. Saat diamankan, mereka yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Yully memaparkan berdasarkan kesaksian salah seorang bandar yaitu Lim A Yung alias Ayung (45), mereka mengaku baru melakukan judi selama tiga bulan dengan tidak intensif setiap hari atau dengan kata lain bermain sekali-kali saja.

“Dalam pembekukan ini kami mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 78.520.000,00 , 28 anak dadu, 1 set alat kocok dadu, 2 lembar lapak pasangan, 22 kursi plastik dan 3 set meja,” jelasnya.

Yully menjelaskan para pemain judi koprok yang diamankan ini sebagian besar berasal dari luar wilayah penjaringan. Pasalnya pada saat digerebek, ada sebuah mobil dan 22 motor milik pemain yang sedang bertengger di depan ruko kosong yang mereka sewa untuk main judi koprok ini.

“Atas perbuatannya ini, bandar dan kasir kami kenakan Pasal 303 KUHP dengan maksimal hukuman 10 tahun, sedangkan para pemain Pasal 303 Bis yang tidak bisa ditahan, sehingga mereka hanya menjalankan proses wajib lapor,” tutupnya. (Sumber : Merdeka.com)