Jelang Pilkada, Sepak Terjang Media Massa Turut Diawasi

0
584

Bandar Lampung,buanainformasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memiliki kewenangan ‘menyemprit’ media massa, bila melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.

Hal itu seperti disampaikan komisioner Bawaslu, Adek Asy’ari. “Perangkat aturannya sudah tersedia. Detailnya ada di PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye. Namun memang kita tetap melakukan sosialisasi perihal itu, agar bisa dipahami semua. Terlebih menjelang pilgub dan pilbup di Lampung,” ungkapnya, saat dihubungi via sambungan telepon, Minggu (4/2).

Dirinya menambahkan, isi dari poin peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan bagi cagub dan pasangan serta partai-partai pendukungnya, juga bagi media massa berkenaan dengan penayangan iklan. “Namun idealnya bukan hanya untuk kalangan yang saya sebutkan itu saja, karena secara umum ini berlaku bagi khalayak secara keseluruhan,” imbuh Ade.

Dijelaskan olehnya untuk materi kampanye dari pasangan calon, serta jumlah penayangan, durasi, dan ukuran iklan, akan ditetapkan dan ditentukan oleh KPU. “Iklan dalam hal ini bisa berupa tulisan, suara, gambar, tulisan gambar, dan suara gambar, dan aturan itu sudah ada di PKPU,” jelasnya.

Dalam PKPU No. 4 tahun 2017 bagian keempat tentang Iklan Kampanye di Media Massa, Pasal 54 ayat (4) menyebutkan, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Sedangkan pada Pasal 34 ayat (1) ditentukan, penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Sementara di Pasal 61 media massa cetak dan elektronik diatur untuk menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara untuk setiap partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye.

Untuk sanksi, aturannya pun sudah tersedia pada Pasal 77 ayat (1) dimana pelanggar atas ketentuan pemasangan iklan kampanye dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, lalu perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

“Dengan demikian, seperti aturan yang termaktub pada Pasal 60 PKPU No. 4 tahun 2017 itu, maka media massa dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial, selain yang difasilitasi oleh KPU,” ungkap Ade.

Dia juga menyinggung keberadaan Pasal 62 ayat (1). Dimana pada tataran ini Komisi Penyiaran Indonesia atau dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak dan elektronik.

“Intinya, nanti bukan hanya pasangan calon kepala daerah saja yang bakal diawasi, tapi media massa pun ikut diawasi,” pungkas Ade, seraya menandaskan ini semua diterapkan demi menjunjung indenpendensi media massa di kancah pemilihan kepala daerah. (*)