Bandar Lampung, buanainformasi.com – Demokrasi merupakan suatu wujud dari kedaulatan rakyat karena disinilah rakyat memiliki peranan yang sangat penting. Pemilu atau Pilkada merupakan wujud dari pesta demokrasi dimana pada saat itu rakyat terlibat langsung dalam kehidupan demokrasi. Akan tetapi banyak oknum merusak demokrasi dengan melanggar aturan –aturan dikarenakan ambisi untuk medapatkan kursi kekuasaan.
Salah satu yang merusak paling parah demokrasi adalah mereka melakukan politik uang . caranya ialah mereka memberikan uang /materi kepada rakyat agar rakyat memilih mereka. Hal ini merupakan penyimpangan dari demokrasi.
Di Pilkada Lampung 2018 saat ini, Khususnya Paslon nomor 3, diduga dengan kekuatan Taipan PT SGC (Sugar Group Companies ) dengan pimpinan Purwanti Lee dibelakangnya, melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti: pemberian sarung dan jilbab, yang diduga melebihi anggaran dana yang ditetapkan oleh aturan KPU (sumbangan dana swasta Rp,750 juta dan perorangan Rp. 75 Juta; Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur.
“Ini tidak dapat dibiarkan, dikarenakan akan menjadi preseden untuk kemudian hari apabila permasalahan ini menjadi subur di Bumi Lampung khususnya, maka demokrasi sudah dipastikan akan hilang dan hanya dijadikan pembicaraan, akan tetapi dalam kenyataannya tidak ada kedaulatan rakyat di dalamnya,”Katanya dalam Press Release, Kamis, (7/6).
Mereka juga mengingatkan ada dampak dalam politik uang: Pertama, APBD berpotensi digunakan untuk kepentingan pemodal. Kedua, sangat mungkin adalah orang yang terpilih tidak kompetensi kepemimpinan pengetahuan, dan keterampilan untuk membangun daerah, ketiga terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik uang berpontensi akan merampas dan/atau mengkorupsi APBD yang dikelolanya.
Jaringan Rakyat Miskin Kota Lampung menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mendesak dan Menuntut Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi paslon No 3 di Pilkada Lampung, diduga melanggar kesepakatan Dana Kampanye di Pilkada Lampung 2018).
- Memanggil dan memeriksa pimpinan PT SGC (Sugar Group Companies ) diduga membiayai Paslon Nomor 3 melebihi Peraturan KPU.
- Meminta Komisioner Bawaslu Lampung untuk mundur dari Jabatannya karena tidak mampu bekerja secara Profesional, indepeden, terbuka sesuai dengan Tugasnya yang tercantum dalam undang-undang. (rls/red)