Jaringan Rakyat Miskin Kota Lampung Desak Bawaslu Diskualifikasi Arinal-Nunik dari Pilgub Lampung

0
634

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Demokrasi merupakan suatu wujud  dari kedaulatan rakyat karena disinilah rakyat memiliki peranan yang sangat penting. Pemilu atau Pilkada merupakan wujud dari pesta demokrasi dimana pada saat itu  rakyat  terlibat  langsung dalam kehidupan demokrasi.  Akan tetapi banyak oknum merusak demokrasi dengan melanggar aturan –aturan  dikarenakan ambisi untuk medapatkan kursi kekuasaan.

Salah satu yang merusak paling parah demokrasi adalah mereka melakukan politik uang . caranya ialah  mereka memberikan uang /materi kepada rakyat  agar rakyat memilih mereka. Hal ini merupakan penyimpangan  dari demokrasi.

Di Pilkada Lampung 2018 saat ini,  Khususnya Paslon nomor 3,  diduga dengan kekuatan Taipan PT SGC (Sugar Group  Companies ) dengan pimpinan Purwanti Lee dibelakangnya, melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti: pemberian sarung  dan jilbab, yang diduga melebihi anggaran dana yang ditetapkan oleh aturan KPU (sumbangan dana swasta Rp,750 juta dan perorangan Rp. 75 Juta; Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur.

“Ini tidak dapat dibiarkan, dikarenakan akan menjadi preseden  untuk kemudian hari apabila permasalahan ini menjadi subur di Bumi Lampung  khususnya, maka demokrasi sudah dipastikan akan hilang dan hanya dijadikan pembicaraan, akan tetapi dalam kenyataannya tidak ada kedaulatan rakyat di dalamnya,”Katanya dalam Press Release, Kamis, (7/6).

Mereka juga mengingatkan ada dampak  dalam politik uang: Pertama, APBD berpotensi digunakan untuk kepentingan pemodal. Kedua, sangat mungkin adalah orang yang terpilih tidak kompetensi kepemimpinan pengetahuan, dan keterampilan untuk membangun daerah, ketiga terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik uang berpontensi akan merampas dan/atau mengkorupsi APBD yang dikelolanya.

Jaringan Rakyat Miskin Kota Lampung  menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendesak dan Menuntut Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi paslon No 3 di Pilkada Lampung, diduga melanggar kesepakatan Dana Kampanye di Pilkada Lampung 2018).
  2. Memanggil dan memeriksa pimpinan PT SGC (Sugar Group Companies ) diduga membiayai Paslon Nomor 3 melebihi  Peraturan KPU.
  3. Meminta Komisioner Bawaslu Lampung untuk mundur dari Jabatannya  karena tidak mampu bekerja secara Profesional, indepeden, terbuka sesuai dengan Tugasnya yang tercantum dalam undang-undang. (rls/red)