Jajakan Sabu, Penjual Pakaian di Kotabumi Diringkus Polisi

0
130

Kotabumi, Penacakrawala.com – anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap RN alias Udin (31) warga Kotabumi Selatan, pemilik toko pakaian di Kotabumi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak empat paket seberat 0,89 gram, empat paket plastik klip sisa sabu, dan dua centong dari pipet serta sebuah ponsel merek Samsung.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mengatakan pelaku yang diketahui sebagai penjual pakaian itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba sabu-sabu.

(Red)

“Saat dilakukan penenangkapan, pelaku tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti empat paket sabu ukuran kecil seharga Rp250 ribu/paket yang disimpan dalam kotak rokok yang dikantongi dalam saku celananya,” ujarnya.

Made Indra menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui selain menjajakan narkoba jenis sabu-sabu pelaku juga mengonsumsi barang terlarang tersebut.

“Barang terlarang jenis sabu-sabu di dapat dari salah seorang yang bertempat tinggal di Bandar Lampung, “ujar Made Indra.

Pelaku juga mengakui baru satu tahun menjajakan sabu. Hal itu dilakukan dari sebagian barang yang didapat untuk dikomsumsi sendiri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.