Istri Kepala Daerah, Tak Boleh Disertakan Ambil Kebijakan Jabatan

0
795

Lampung Barat, buanainformasi.com – Paslonkada Lambar 2017-2022 nomor urut 2, H. Edy Irawan Arief, (Edy)- H. Ulul Azmi Soltiansa, memastikan tak akan mengikutkan saran atau masukan istri pada pengambilan kebijakan saat dipercaya menjabat Bupati-Wabup di periode mendatang.

Keduanya berpendapat posisi istri hanya sebagai pendamping suami di dalam rumah tangga dan tidak dalam hal pengambilan keputusan dan atau kebijakan. Paslon berlatar belakang akademisi-politisi itu akan berpedoman pada aturan yang berlaku tidak akan menimbang masukan istri.

Termasuk dalam pengisian pos jabatan satuan kerja, Edy-Pai akan menempatkan pejabat sesuai latar belakang pendidikan dan atau keahlian bersangkutan. “Jadi, istri tugasnya mendampingi suami, mengurus rumah tangga, memberi support suami, dan yang pasti tidak boleh ikut-ikutan dalam hal pengisian jabatan. Sebab, bisa saja seorang pejabat dipaksakan menempati jabatan tertentu atas masukan istri, sementara bersangkutan tak memahami bidang itu,” ujar jurubicara Edy-Pai, Andi Gunawan, Senin (23/1/).

Mungkin saja ada seseorang kata dia, merasa pas menduduki jabatan yang ia inginkan, namun tidak diberi kesempatan oleh bupati-wabup. Karena tak sesuai latar belakang pendidikan, yang bersangkutan menempuh jalur lain dengan membisikkannya kepada istri bupati-wabup.

Lanjut Andi, pada masa kepemimpinan Edy-Pai ketika nanti dipercaya rakyat mengemban amanah mulia tersebut, pejabat yang akan dipakai hanya yang sesuai latar belakang pendidikan dan atau keahliannya saja. “Tidak dipaksakan karena faktor kedekatan, faktor keluarga, atau bahkan balas jasa”katanya.(Romi Erlan)