Ini Syarat Membuat Izin Praktek Bidan Mandiri di Kabupaten Tanggamus

0
608

Tanggamus, Penacakrawala.com – Profesi seorang Bidan merupakan pekerjaan mulia yang erat kaitannya dengan kesehatan perempuan. Adapun pasca disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Kebidanan menjadi UU dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (13/2/2019), nampaknya membuat profesi bidan lega.

Menyikapi itu, Basri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tanggamus menerangkan terkait Persyaratan Izin Praktik Bidan Mandiri, Senin, 26 Oktober 2020.

“Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan,”katanya.

Disampaikan Basri kepada Tim Media Online AJO Indonesia, persyaratan praktik bidan mandiri yang dibutuhkan ialah,
1. Fotokopi ijazah kebidanan,
2. Fotokopi Surat Izin Bidan (SIB),
3. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha,
4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (bagi bidan swasta),
5. SK terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil,

Disertai surat keterangan dokter penanggung jawab praktik, dan surat pernyataan bermaterai atas kesanggupannya dan bersedia mematuhi peraturan sesuai UU Kesehatan.

“Selain itu, pemohon menyerahkan pasfoto warna ukuran 4 x 6 sejumlah 3 lembar, surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil, rekomendasi dari Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), denah lokasi atau tempat praktik, dan denah ruangan praktik,”ucapnya.

Dengan adanya surat izin dari Dinas Kesehatan seluruh praktik kebidanan senantiasa diawasi dengan baik. Sehingga praktik kebidanan dapat berjalan lancar dan memiliki legalitas yang sah sesuai perundangan.

Berikut cara dan syarat prosedur mengurus izin praktik bidan atau Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

1. Mengisi Formulir,
2. Fotokopi KTP berlaku,
3. Fc STR yang masih berlaku dan dilegalisasi,
4. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP,
5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik,
6. Pas foto ( berwarna (4×6) 3 Lembar,
7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk,
8. Rekomendasi dari organisasi profesi,
9. Sistem, Mekanisme dan Prosedur,
10. Waktu Penyelesaian,
11. Produk Pelayanan.

Basri menghimbau kepada seluruh Bidan Praktik yang ada di Kabupaten Tanggamus agar melayani masyarakat dengan profesional.
“Tetap melayani masyarakat dengan salam, senyum, sapa ketika bertemu dengan masyarakat. Dan ketika ada perempuan yang sedang dalam masa kehamilan agar diprioritaskan lebih awal yang sifatnya urgen,”ujarnya.

Ditambahkan Basri, saya berharap untuk semua teman teman bidan agar bisa melayani masyarakat dengan baik, adapun dimasa Pandemi Covid-19 ini agar semua bidan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya hidup sehat dengan mengikuti protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19, selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, tidak bersalaman, jaga jarak dan hindari kerumunan,”tukasnya.

(Mas’ud)