Ibu dan Anak di Tulungagung Curi 4 Sepeda Motor

0
218

TULUNGAGUNG, Penacakrawala.com – Ibu dan anak, warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat kompak melakukan aksi pencurian motor. Sang ibu berinisial SU (40), dan anaknya JF (18). Dari hasil kekompakan kejahatan keduanya, polisi sekurangnya mengamankan empat unit sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, sang ibu bertugas membawa kabur motor, sedangkan si anak bertugas mengamati situasi.

“Mereka ditangkap gabungan Timsus Macan Agung Satrekrim, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Polsek Kalidawir,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasubag Humas, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Sabtu (16/5/2021). Menurut Tri Sakti, polisi sekurangnya menerima laporan lima kasus pencurian motor. Tiga laporan masuk di Polsek Pagerwojo, satu di Polsek Kalidawirdan satu di Polsek Boyolangu.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, lima laporan itu mengarah pada pelaku yang sama,” sambung Tri Sakti. Salah satu upaya mengungkap pencurian ini, polisi juga melakukan patroli siber. Hasilnya ada sebuah unggahan jual beli motor Honda Beat 2012 di Facebook. Yakin barang yang dijual adalah motor yang dilaporkan hilang, polisi pura-pura membeli agar bisa bertemu dengan penjualnya.

Setelah bertemu dengan T, penjual motor online itu, polisi memastikan motor itu memang hasil curian. Kepada polisi T mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari P, seorang warga Desa Wonokromo, Kecamatan Gondang. Polisi lalu menangkap P dan menginterogasi asal usul sepeda motor itu. “Dari P ini polisi mendapatkan dua nama itu, SU dan JF. Petugas kemudian bergerak menangkap dua nama ini,” sambung Tri Sakti.

Petugas gabungan menangkap ibu dan anak pada 8 Mei 2021 lalu. Dari mereka, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian. Unit yang diamankan berupa Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, Honda Beat tahun 2012 warna merah, Honda vario tahun 2011 warna merah dan Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah. “Untuk sementara ada lima TKP yang diakui, 3 di Pagerwojo, satu di Boyolangu dan Kalidawir,” ungkap Tri Sakti.

Ibu dan anak ini telah menjadi komplotan yang kompak dalam mencuri sepeda motor. Sebelum beraksi mereka berkeliling lebih dulu mencari calon korban. Sasaran yang dipilih adalah sepeda motor yang ditinggal dengan kunci masih menancap di parkiran toko atau warung kopi. JF bertugas mengawasi situasi di kejauhan, sementara Uut bertugas “memetik” motor yang diincar. Lalu SU lebih dulu berpura-pura menjadi pembeli di toko atau warkop.

Saat dia keluar menuju sepeda motor yang menjadi incarannya dan langsung dibawa kabur. “Ini peringatan buat kita semua, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Meski situasinya aman, jangan beri kesempatan pada pelaku kejatahan, ”tegas Tri Sakti. Kini ibu dan anak ini sama-sama telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber:Tribunnews.com
Editor:Muhammad Daffa