Hutan Lindung Rusak, Polda Sumsel Bentuk Tim

0
822

PALEMBANG, Buanainformasi.com – Terkait dengan ada laporan dari masyarakat, dengan banyaknya penebangan hutan secara liar (illegal logging). Menyikapi prihal itu
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol  Syaiful Zachri, kemaren menegaskan Polda Sumsel telah menurunkan tim ke kawasan Hutan Lindung di Bayung Lincir Musi Banyuasin (Muba) untuk menangkap para pelaku penebangan liar (illegal logging) dikawasan tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh  Wakapolda usai melakukan peninjauan dari udara dengan mengendarai helikopter Polda Sumsel.

Menurutnya, selain petugas kepolisian dari Polda Sumsel tim yang dibentuk juga melibatkan dari Dinas Kehutanan Sumsel dan TNI. Saat ini, tim melakukan penyisiran di kawasan hutan lindung yang terpantau mengalami kerusakan hingga puluhan hektar.

“Tim ini terdiri dari 30 personil Polda Sumsel dari Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama 20 personil kepolisian dari Polres Muba telah berada dilokasi. Selain itu juga kita melibatkan personil dari TNI dan Dinas kehutanan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat mengungkap para pelaku penebangan hutan secara liar ini,” tegasnya.

Masih dikatakannya, untuk sejauh ini pihaknya baru melakukan pemantauan di kawasan hutan lindung Bayung Lencir. Untuk ke wilayah hutan yang lainnya yang berada di Sumsel kini masih dilakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Sumsel.

“Kita baru melakukan penyisiran di Bayung Lincir. Pengamatan dari udara, banyak sekali hutan yang gundul hingga mengakibatkan kerusakan hutan tersebut,” bebernya.

Para pelaku Ilegal Logging, kata Syaiful , usai melakukan penebangan mereka membuat jalur-jalur didarat dan dibawa dengan menggunakan kapal melalui jalur sungai yang berada di kawasan hutan tersebut.

“Jaraknya sangat jauh dari pemukiman penduduk. Perjalanan darat dapat ditempuh dengan waktu 4 jam lebih. Jadi memang di lokasi sangat sepi hingga para pelaku dapat leluasa melakukan illegal logging,” ujarnya.

Untuk kepasatian seberapa hutan yang rusak kini masih dilakukan penghitungan oleh Dinas Kehutanan Sumsel. Namun, dari udara terlihat jelas banyak pohon yang telah ditebang oleh para pelaku hingga menyebabkan hutan menjadi gundul

“Setiba dilokasi, tim akan memasang police line dan memburu para pelakunya. Terungkapnya kasus illegal loging ini menindaklanjuti inforamsi dari masyarakat, bahkan para pelaku penebangan liar ini telah beraksi cukul lama, sejak beberapa bulan lalu. Sejauh ini belum ada ditemukan keterlibatan dari oknum anggota, jika ada tentu kita proses. Sementara untuk para pelakunya akan jika tertangkap akan kita jerat dengan undang-undang kehutanan dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sumber : Buanasumselnews.com)