Hingga Oktober Inspektorat Lampura Tangani 6 Kasus ADD & 5 Kasus Perceraian ASN

0
601

Lampung Utara, buanainformasi.com – Hingga Oktober Tahun 2017 Inspektorat Lampung Utara tengah menangani sejumlah perkara, diantaranya enam laporan warga terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan lima kasus perceraian Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten setempat.

Empat dari enam laporan kasus ADD diantaranya telah selesai diproses dengan sanksi yakni diberikan pembinaan. Sementara dua perkara lainnya, masih dalam tahap proses dan diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk diperbaiki.

Saat di konfirmasi Mankodri Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menjelaskan ”Pada perinsipnya, kami selaku Inspektorat bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Untuk sepanjang Tahun 2017 ini, baik perkara laporan dan disiplin ASN sudah cukup baik dibanding tahun sebelumnya.”

Lanjutnya, untuk saat ini, terkait Kedisiplinan ASN kami hanya melakukan langkah peringatan dan pembinaan baik secara langsung mau pun secara tertulis, jelasnya.

”Masalah administrasi keuangan Satker, hingga saat ini tidak ada yang berat dalam penaganannya. Akan tetapi, memang masih ada beberapa satker yang tengah dalam pengawasan dan pembinaan untuk memperbaiki administarsi dengan tenggat waktu yang kami berikan selama 60 hari,”

Dirinya menambahkan, untuk kasus perceraian dari lima yang ditangani, tiga diantaranya telah diberikan rekomendasi sedangkan dua lainnya masih dalam proses penyelesaian.”Jumlah perceraian untuk Tahun 2017 ini bisa dikatakan menurun disbanding tahun sebelumnya. Dimana pada Tahun 2015 lalu terdapat 15 kasus perceraian dan Tahun 2016 terdapat 12 kasus, akan tetapi dari 12 itu dua telah dinyatakan rujuk kembali setelah dilakukan pembinaan sebelumnya,”

Untuk ASN Lampura yang terlibat dalam perkara tindak pidana hukum, lanjutnya, Mankodri menambahkan jika Inspektorat akan melakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, yakni melakukan pemberhentian dengan tidak hormat, tetapi ika perkara itu telah inkrah atas putusan Pengadikam.”Setiap ASN yang terlibat hukum tindak pidana dan telah ingkrah dengan putusan diatas 2 Tahun penjara, maka sesuai aturan yang berlaku kami akan melakukan pemberhentian tidak hormat,”pungkasnya.(Gian)