Hari Ini UMK Bandar Lampung Dibahas, Ini Bocoran Dari Wali Kota dan Kepala Disnaker

0
111

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung untuk tahun 2023.

Ya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan segera membahas kenaikan UMK Bandar Lampung untuk tahun 2023.

Pembahasan dan besaran kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023, kata Eva Dwiana, akan sesuai dengan aturan yang ada.

“InsyaAllah akan naik sesuai dengan aturan dan menyenangkan orang,” demikian sedikit bocoran dari Eva Dwiana saat ditemui di area kantor DPRD Kota Bandar Lampung.

Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Paryanto mengatakan, pasca Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pihaknya hari ini 29 November 2022 akan segera merapatkannya.

Dalam perhitungan kenaikan besaran UMK Bandar Lampung, Paryanto menyebut perhitungannya akan menggunakan rumus yang sama dengan yang digunakan Pemprov Lampung dalam menetapkan UMP 2023.

“Besarannya nanti dewan pengupahan yang memutuskan. Terkait berapa persen naiknya, nanti akan dibahas dewan pengupahan kota,” ujar Paryanto.

Disinggung terkait akan naik berapa persen UMK tahun 2023, Peryanto belum dapat memperkirakannya karena akan dibahas.

Namun, ditambahkannya, jika berdasarkan peraturan yang ada usulan UMK harus lebih sesar dari UMP yang telah ditetapkan Pemprov Lampung.

Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 200 ribu.

Adanya kenaikan UMP sebesar Rp 200 ribu tersebut membuat UMP Provinsi Lampung menjadi sebesar Rp2.633.284,59. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibandingkan pada UMP 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kenaikan UMP ini mempertimbangkan aspek upah yang layak dan aspek keberlanjutan investasi dan usaha.

Hal ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/720/V.08/HK/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023.

“Sudah ditetapkan ada kenaikannya 7,9 persen, jadi Rp2.633.284,59 untuk UMP tahun ini,” kata Fahrizal.

Dia mengatakan dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak. Baik perusahaan hingga serikat pekerja.

“Ya kami harapkan seluruhnya baik perusahaan dan buruh mengikuti hal ini. Karena ini merupakan ketetapan pak Gubernur,” kata Fahrizal.(**/Red)