Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung untuk tahun 2023.
Ya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan segera membahas kenaikan UMK Bandar Lampung untuk tahun 2023.
Pembahasan dan besaran kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023, kata Eva Dwiana, akan sesuai dengan aturan yang ada.
“InsyaAllah akan naik sesuai dengan aturan dan menyenangkan orang,” demikian sedikit bocoran dari Eva Dwiana saat ditemui di area kantor DPRD Kota Bandar Lampung.
Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Paryanto mengatakan, pasca Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pihaknya hari ini 29 November 2022 akan segera merapatkannya.
“Besarannya nanti dewan pengupahan yang memutuskan. Terkait berapa persen naiknya, nanti akan dibahas dewan pengupahan kota,” ujar Paryanto.
Disinggung terkait akan naik berapa persen UMK tahun 2023, Peryanto belum dapat memperkirakannya karena akan dibahas.
Namun, ditambahkannya, jika berdasarkan peraturan yang ada usulan UMK harus lebih sesar dari UMP yang telah ditetapkan Pemprov Lampung.