Hadirnya AUTP Dapat Lindungi Petani Dari Kerugian

0
570

Way Kanan, buanainformasi.com – Usaha di Sektor pertanian khususnya usahatani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Oleh karena itu, pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk Asuransi Usaha Tanaman Pertanian ( AUTP) untuk mengatasi kerugian petani.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan Maulana mengatakan, AUTP ini melindungi usaha tani karena merupakan pengalihan resiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin.

Mengenai besarnya Premi, Maulana menjelaskan, premi asuransi sebesar Rp.180.000/ha/MT (Masa Tanam), dan Pemerintah mensubsidi Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp. 144.000/ha/MT, sehingga petani hanya membayar Rp. 36.000/ha/MT. Dengan nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.

 

“Program ini, petani hanya membayar premi 36 ribu rupiah, untuk penggantian apabila mengalami puso ata bencana kekeringan Pemerintah menyediakan penggantian sebesar 6 juta rupiah” terangnya Senin (5/3).

Maulana juga menjelaskan, AUTP memberikan jaminan asuransi atas kerusakan pada tanaman yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT

“AUTP dapat memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau Organism Pengganggu Tumbuhan (OPT), sehingga petani bisa memperoleh ganti rugi modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya” jelasnya lagi.

Sedangkan Calon Peserta AUTP, petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar atau petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar.(*)