Hadiri Sidang Dugaan Fee Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Lamsel, Saksi Sebut Zainudin Miliki Kapal

0
600

Bandar Lampung, BITV – Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan kembali menjalani sidang terkait dugaan penerimaan fee proyek infrastruktur  pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang.

“Kami menghadirkan delapan saksi namun yang bisa hadir empat saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Shubari, Senin, (4/2).

Empat saksi yang dihadirkan JPU KPK tersebut diantaranya Hendri Dunan (PNS) Lamsel yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan di Pesisir Barat, Thomas Aziz Riska (Wiraswasta), Hari Aljuno (PNS) di Provinsi Lampung, dan Sugeng Prayitno (Swasta).

Dalam kesaksian tersebut, Hendri Dunan mengakui bahwa dirinya sangat loyal dengan Zainudin Hasan.

Dia juga membenarkan bahwa Zainudin Hasan mempunyai kapal.

“Saya sempat mengurus perbaikan kapal milik Zainudin. Kapal itu dari Kalimantan dibawa ke Kalianda, Lampung Selatan kemudian dikirim ke Tangerang untuk diperbaiki,” kata dia menerangkan.

Dia melanjutkan bahwa dana untuk perbaikan kapal tersebut memakan biaya sebesar Rp500 juta yang langsung dibayarkan oleh Agus Bhakti Nugroho (ABN).

“Waktu mau selesai perbaikan saya sudah pindah tigas, tapi setau saya itu habisnya Rp500 juta,” kata dia.(*)