GUGATAN PT. CPB DITOLAK, 51 PETAMBAK TERBUKTI DIUSIR

0
710

Tulang Bawang, buanainformasi.com – Para Petambak Bratasena di dampingi oleh kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa (Jakarta) dan PAHAM Lampung bersuka cita atas Putusan Pengadilan Negeri Manggala menolak Gugatan PT. Central Pertiwi Bahari (PT. CPB) terhadap 51 Petambak Bratasena (10/1).

Dalam Putusan Perkara Nomor : 03/PDT.G/2017/PN.Mgl, Majelis Hakim PN Menggala menilai 51 Petambak tersebut tidak lalai dalam menjalankan kewajiban mereka melainkan telah terjadi keadaan memaksa (force majeure) terhadap (awalnya) 64 (enam puluh empat) Kepala Keluarga, yang kemudian selanjutnya yang menjadi Tergugat sebanyak 51 (lima puluh satu) Kepala Keluarga Petambak, dimana fakta kejadian yang sebenarnya adalah Para Petambak mengalami pengusiran oleh para petambak lainnya (oknum Forsil).

Lanjut Majelis Hakim, dirinya menilai jumlah hutang yang ditagihkan kepada petambak tidak masuk akal dan sangat terindikasi adanya monopoli, bukan kerja sama kemitraan sebagaimana yang selama ini didengung-dengungkan oleh Pihak Perusahaan.

“Dengan demikian sudah sangat kuat bukti bahwa 51 Petambak tidak melakukan wanprestasiterhadap kewajiban-kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Gugatannya PT CPB. Jikapun dikabulkan, Para Petambak dapat dipastikan tidak akan mampu untuk membayar hutang sebesar lebih kurang sekitar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) kepada PT CPB.”

“Dan hal yang mengganjal menurut Para Petambak yang diusir juga adalah fakta bahwa  sebelum gugatan ini didaftarkan PT. CPB telah melakukan pemutihan hutang terhadap sekitar 2500-an petambak lain. Ada apa dengan pengecualian terhadap Para Petambak?  Seharusnya PT CPB menggugat juga oknum Forsil yang telah melakukan pengusiran, yang berdampak pada terpaksa ditinggalkannya tambak-tambak oleh sekitar 64 petambak (awal) dan bukan menutup mata terhadap fakta pengusiran tersebut. PT. CPB yang seharusnya melakukan mediasi terhadap pengusiran bukan malah menggugat para petambak yang terusir dengan dalih meninggalkan lokasi tambak tanpa izin perusahaan inti (PT. CPB).”Ujar kuasa hukum para petambak usai sidang.

Lamjutnya, proses pemeriksaan perkara Gugatan yang berlangsung selama lebih kurang setahun ini, belum tentu selesai ditingkat pertama, karena bisa saja Pihak PT CPB mengajukan banding. Tetapi, sejauh ini, kami selaku kuasa hukum dan Para Petambak bersyukur, karena Majelis Hakim sudah mengungkapkan kebenaran melalui Putusan ini.

Para petambak berharap dapat kembali kerumahnya masing-masing dan memulai hidup lagi sebagaimana seperti sebelumnya. Dan Para Petambak berharap para pelaku pengusiran yang telah menyebabkan penderitaan kepada mereka dan keluarganya selama 2 (dua) tahun terakhir, dilanjutkan proses pemeriksaan atas Laporan yang telah dibuat di Polda Lampung dan dialihkan untuk ditindaklanjuti ke Polres Tulang Bawang. (*/Rls)