GMBI Wilter Lampung Layangkan Surat Klarifikasi ke Kejaksaan dan Pemkab Tanggamus Tentang Kisruh PTSL

0
636

Tanggamus, BITV – Persoalan dugaan Pungli atas Program PTSL yang terjadi di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai legalitas peraturan pekon yang dibuat oleh Kepala Pekon Ketapang No.05 tahun 2017 tentang pembiayaan sertifikat Massal (Prona) untuk PTSL, menjadi dasar penentuan tarif PTSL menjadi Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta.

“Masalah PTSL itu, pihak GMBI akan segera layangkan surat dalam format klarifikasi ke Kejari dan Pemkab dalam hal ini Bupati Tanggamus. Tujuannya sebagai bentuk sikap GMBI meminta penegakan hukum di Tanggamus benar-benar tegak untuk masyarakat kecil, jangan terkesan keberpihakan,”demikian disampaikan Divpam GMBI Wilter Lampung, Ipung Indrawan bersama Kabiro Hukum GMBI Yuntoro, saat berkunjung ke Kantor Sekretariatan DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung. Sabtu, (2/2/19) lalu.

Hari ini, Senin 04 Februari 2019, intruksi Wilter Lampung, GMBI Distrik Tanggamus resmi layangkan surat ke Kejari Tanggamus, meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap oknum pelaku Pungli PTSL di Pekon Ketapang, Kecamtan Limau, Tanggamus.

 “Dengan adanya aksi tanggal 30 Januari 2019 kemarin, hari ini kami layangkan surat ke Kejari Tanggamus, dengan No: 38/LSM-GMBI/DISTRIK/TGM/II/2019, meminta adanya penegakan hukum  dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap oknum pelaku Pungli PTSL terkait,”ungkap Ketua GMBI Distrik Tanggamus, Amroni.

Amroni melanjutkan, surat ini bentuk keseriusan GMBI terus mengawal permasalahan Pungli PTSL di Tanggamus, khususnya di Pekon Ketapang Kecamatan Limau yang jelas jauh melanggar sebagaimana ketentuan SKB 3 Menteri.

Dalam SKB 3 Menteri, jelas menyatakan dalam rangka penyeragaman pembiayaan PTSL oleh Pemerintah dan membebaskan pembiayaannya kepada masayarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya PTSL bagi setiap pemohon hanya di kenakan biaya maksimal Rp200.000/bidang untuk kategori wilayah zona IV Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel.

“Di dalam Rancangan Anggaran Biaya disebutkan peruntukan biaya tersebut kan peruntukkannya yakni Insentif Panitia Pokmas Rp.150.000/berkas,

Insentif Kepala Pekon Rp.50.000/ berkas,  Insentif Pembina Pokmas(Ketua BHP dan Sekdes)Rp.50.000/berkas,Biaya Administrasi Pekon Rp.100.000/berkas,”ungkap Amroni.

Amroni melanjutkan, sementara pasal 3 di Permendagri  No.111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis peraturan di Desa menyatakan

“Peraturan di Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, di larang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Artinya jelas bahwa, Pekon Ketapang yang menentukan pungutan biaya PTSL itu bertentangan dengan SKB 3 Menteri di bagian kesatu dan bagian ke enam. Biaya yang ditentukan di Pekon Ketapang  diluar batas kewajaran. Di duga hanya menguntungkan memperkaya oknum tertentu dan diduga juga salah satu bentuk penyalah gunaan wewenang oknum Kepala Pekon,”ujar Amroni.

Dari ini, dikatakan Amroni, contoh kasus di Polres Mojokerto Jatim, Kades dan Panitia PTSL di “BUI”, dengan modus panitia sepakat membuat pungutan Rp600 Ribu/berkas pemohon PTSL. Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan pasal 11 terkait gratifikasi UU RI No.20 tahun 2001.

Kemudian di dalam pasal 20 ayat 3, Permendagri No.111, dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bertentangan dengan kepentingan umum  dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati.

“Dasar hal di atas tindakan itu jelas merupakan tindak pidana korupsi sesuai tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sementara di Tanggamus, hingga saat ini, pihak Kejari Tanggamus belum juga melakukan hal dalam upaya penegakan hukum yang kemudian melakukan penangkapan /Penahanan terhadap pelaku. Begitu juga pihak pimpinan Pemkab, segera melakukan evaluasi dan me Non-job kan Kabag hukum, Tapem yang dinilai lalai secara tidak langsung mengamini tindakan melawan hukum Pungli,”tegasnya.

Sebelumnya, Rabu 30 Januari 2019, LSM GMBI datangi Kejari dan Pemkab Tanggamus guna menyampaikan dan meminta penegakan hukum atas dugaan pungli atas program PTSL tersebut.

Dalam ruang kerja Kasi Intelijen mewakili Kajari David P.Duarsa, tim GMBI berikut Ketua Wilter dan Divpam serta Biro Hukum GMBI, memaparkan persoalan dan mendesak penegakan hukum yang terjadi di tingkat masyarakat kecil. (red/ajoi)