Lampung Tengah, buanainformasi.com-Sedang asik menggelar pesta miras dan narkoba dua orang pemuda Warga Seputih Agung Lampung Tengah Lampung digrebek Team Buser Polsek Terbanggi Besar Resort Lampung Tengah, pasalnya ketika digeledah petugas tak hanya mendapati beberapa botol miras saja namun menemukan satu paket kecil narkoba jenis shabu yang belum sempat dikonsumsi para pemuda tersebut.Senin(17/4/2017)
Aris dan Arif harus berurusan dengan anggota kepolisian lantaran saat sedang asik menggelar pesta miras bersama dua wanita pasangannya berhasil digerebeg polsek terbanggi besar yang sedang melakukan patroli malam, petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan satu paket bungkus kecil narkoba jenis shabu yang ditemukan didalam bungkus rokok diduga kuat para pemuda ini tak hanya berpesta miras saja melainkan akan berpesta narkoba.
Aris salah satu pelaku menuturkan bahwa mereka sudah sering menggelar pesta minuman keras serta narkoba yang berawal dari iseng-iseng memakai narkoba pada akhirnya mereka ketagihan oleh barang haram tersebut. Shabu didapat dari seorang rekan pelaku yang merupakan bandar narkoba di Kampung Wates Lampung Tengah seharga dua ratus ribu dan telah tiga kali membeli shabu kepada sang bandar yang kini sedang diburu polisi.
Kapolsek Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kompol Saifullah Mengatakan para pelaku ditangkap di lapangan sepak bola Prosida Bandar Jaya Terbanggi Besar berdasarkan informasi dari warga tempat yang mengatakan bahwa tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat ajang berpesta miras dan narkoba pada malam hari, oleh sebab itu anggota kepolisian selalu melakukan patroli malam terutama ditempat-tempat sepi dan mendapati para pemuda ini sedang bermabuk-mabukan bersama dua orang wanita ditempat gelap dan sepi, setelah digeledah ditemukanlah satu paket shabu didalam kotak rokok milik pelaku.ujarnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut kedua pemuda ini kini digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar Lampung Tengah dan dikenakan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang pasal 112 ayat satu dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Hengki)