Gelar Pesta Miras Dan Narkoba Dilapangan Bola Dua Pasangan Ini Digrebek Polisi

0
805
Gelar Pesta Miras Dan Narkoba Dilapangan Bola Dua Pasangan Ini Digrebek Polisi
Gelar Pesta Miras Dan Narkoba Dilapangan Bola Dua Pasangan Ini Digrebek Polisi

Lampung Tengah, buanainformasi.com-Sedang asik menggelar pesta miras dan narkoba dua orang pemuda Warga Seputih Agung Lampung Tengah Lampung  digrebek Team Buser Polsek Terbanggi Besar Resort Lampung Tengah, pasalnya ketika digeledah   petugas  tak hanya mendapati beberapa botol miras saja namun  menemukan satu paket kecil narkoba jenis shabu yang  belum sempat dikonsumsi para pemuda tersebut.Senin(17/4/2017)

Aris dan Arif  harus berurusan dengan anggota kepolisian  lantaran saat sedang asik menggelar pesta miras bersama dua wanita pasangannya berhasil digerebeg polsek terbanggi besar yang sedang melakukan patroli malam, petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan satu paket bungkus kecil  narkoba jenis  shabu yang ditemukan didalam bungkus rokok diduga kuat para pemuda ini tak hanya  berpesta miras saja melainkan akan berpesta narkoba.

Aris  salah satu pelaku menuturkan bahwa mereka sudah sering menggelar pesta minuman keras serta narkoba yang berawal dari iseng-iseng memakai narkoba pada akhirnya mereka ketagihan oleh barang haram tersebut. Shabu didapat dari seorang rekan pelaku yang merupakan bandar narkoba di Kampung Wates Lampung Tengah seharga dua ratus ribu dan telah tiga kali membeli shabu kepada sang bandar yang kini sedang diburu polisi.

Kapolsek Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kompol Saifullah  Mengatakan para pelaku ditangkap di lapangan sepak bola Prosida Bandar Jaya Terbanggi Besar berdasarkan informasi dari warga tempat yang mengatakan bahwa tempat tersebut sering digunakan  sebagai tempat ajang berpesta miras dan narkoba pada malam hari, oleh sebab itu anggota kepolisian selalu melakukan patroli malam  terutama ditempat-tempat sepi  dan mendapati para pemuda ini sedang bermabuk-mabukan bersama dua orang wanita ditempat gelap dan sepi,  setelah digeledah ditemukanlah satu paket shabu didalam kotak rokok milik pelaku.ujarnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut kedua pemuda ini  kini digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar Lampung Tengah  dan dikenakan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang pasal 112 ayat satu dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Hengki)