Eva Dwiana Akan Revisi Aturan Larangan Mudik

0
248

BANDAR LAMPUNG, Penacakrawala.com – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan merevisi aturan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut menindaklanjuti adendum Surat Edaran No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. “Aturan mengenai larangan mudik ASN Pemkot Bandar Lampung akan direvisi menyesuaikan adendum peniadaan mudik,”kata
Eva, Jumat (23/4/2021).

Sebagaimana diketahui, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan H +7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021. Sementara larangan mudik telah ditetapkan berlangsung di antara masa waktu yang diatur dalam adendum tersebut, yakni 6-17 Mei 2021. “ASN yang dengan terpaksa keluar daerah harus sesuai dengan syarat dari adendum itu. Termasuk prihal adendum waktu peniadaan mudik Lebaran” tambah Eva.

Eva Dwiana akan merevisi Surat Edaran Nomor 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Aturan tersebut menjelaskan, ASN dilarang untuk mudik pada jangka waktu 6-17 Mei 2021.

Sumber:Tribunbandarlampung.com
Editor:Muhammad Daffa