Emrus Sihombing : Hoax Bukan Berita dan Merupakan Kejahatan Komunikasi Luar Biasa

0
585

Jakarta, BITV – Hoax adalah kejahatan dalam bidang komunikasi dan termasuk extra ordinary crime. Kejahatan komunikasi bisa diartikan sebagai perbuatan memproduksi dan menyebarkan pesan yang tidak mengindahkan moral, etika kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan aktivitas komunikasi di ruang publik.

Menurut Pakar Komunikasi Politik Dr. Emrus Sihombing, hoax merupakan salah satu bentuk kejahatan komunikasi luar biasa (extra ordinary crime). Sebab, pesan hoax sangat didominasi yang bukan fakta dan data, bersifat provokatif, adu domba, acapkali berujung men-delegitimasi institusi formal (misalnya eksistensi negara) dan kredibilitas sosok pemimpin yang masih legitimate.

“Dengan demikian, hoax bukan berita. Sangat tidak pantas dipakai kata “berita” di depan kata “hoax”. Jadi, tidak ada “berita hoax”, yang ada pesan kebohongan alias hoax. Hoax adalah hoax, kebohongan adalah kebohongan. Sedangkan berita berbasis pada fakta dan data yang sudah melalui proses check & re check secara ketat yang berfungsi memberi informasi (mengurangi ketidakpastian), mendidik dan menghibur khalayak (masyarakat),”ucap Emrus Sihombing.

Sebagai kejahatan komunikasi luar biasa (extra ordinary crime), hoax sangat berpotensi menimbulkan (mengkonstruksi) perbedaan pandangan yang sangat tajam dan bersifat emosional yang negatif, gesekan sosial, konflik horizontal dan kekacauan baik dalam bentuk fisik maupun non fisik seperti menimbulkan ketidaknyamanan relasi antar individu serta antar kelompok dalam suatu tatanan sosial atau dalam suatu negara kebangsaan. Kondisi sosial semacam ini merupakan bahaya laten terhadap eksistensi kohesi sosial dalam suatu negara. (*)